Ishak Dituntut Hukuman Minimal
Skandal L/C Fiktif BNI

Ishak Dituntut Hukuman Minimal

Uang pemberian bukan dianggap sebagai pinjaman karena pada awalnya tidak dimaksudkan sebagai pinjaman, melainkan untuk mengurus kasus Adrian agar bisa diarahkan menjadi kasus perdata.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Ishak Dituntut Hukuman Minimal
Hukumonline

 

Namun, janji tinggal janji. Ishak gagal melepaskan Adrian dari jeratan korupsi dan justru berujung pada vonis penjara seumur hidup. Uang Rp5 milyar tersebut pun akhirnya digunakan Ishak untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, di antaranya membeli mobil Toyota Harrier senilai Rp 637,6 juta untuk istrinya. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk memesan mobil Nissan X-Trail pada 30 Desember 2003 seharga Rp 247 juta untuk Suyitno Landung yang ketika itu menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.

 

JPU ragu-ragu

Ditemui sesuai persidangan, Ariano Sitorus, penasihat hukum Ishak, mengatakan substansi tuntutan menggambarkan dengan jelas keragu-raguan JPU atas pengungkapan kasus ini. Salah satu indikasinya, menurut Ariano adalah tuntutan JPU yang hanya mengenakan pidana minimal kepada Ishak. Indikasi lainnya adalah JPU hanya menuntut pidana uang pengganti Rp3,6 milyar, padahal kerugian negara uang didakwakan sebesar Rp5 milyar. Secara umum, Ariano menilai substansi tuntutan JPU banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

"Dalam persidangan, jelas terungkap ini hanya perkara utang-piutang yang masuk kasus perdata, karena uang Rp5 milyar tersebut adalah pinjaman dari adrian kepada Ishak," ujar Ariano.

 

Pasal 2

(1)            Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Kepada hukumonline, Sahat menolak apabila dikatakan JPU ragu-ragu dalam kasus ini. Dia menjelaskan alasan penerapan pidana minimal kepada Ishak karena JPU berpandangan 4 tahun adalah pidana yang pantas buat terdakwa. Sementara mengenai pidana uang pengganti yang hanya Rp3,6 milyar, Sahat beralasan karena ada pengembalian uang oleh Ishak kepada Jefrey sebesar Rp1,4 milyar. Itu bukan pinjaman karena pada awalnya tidak dimaksudkan sebagai pinjaman, tetapi untuk mengurus kasus Adrian agar bisa diarahkan menjadi kasus perdata, jelasnya.

 

Hari-hari penentuan nasib Ishak, konsultan bisnis Gramarindo Group milik terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu semakin dekat. Selasa (5/9), tuntutan pidana terhadap dirinya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Sahat Sihombing. JPU menuntut Ishak dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Ishak juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp3,6 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

 

Dalam uraiannya , JPU menyatakan Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Hal-hal yang meringakan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan kepala keluarga. Sementara hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

JPU menyatakan Ishak terbukti telah menerima uang dari Adrian sebesar Rp5 milyar pada 21 Desember 2003. Kepada Adrian, Ishak mengaku kenal dekat dengan pejabat di Bareskrim Mabes Polri sehingga berjanji untuk mengatur supaya Adrian lepas dari jeratan korupsi terkait pendiskontoan letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI Kebayoran Baru. Diiming-imingi janji muluk seperti itu, Adrian memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Ishak. Tapi cek itu tidak dapat diuangkan karena duit di rekening Jeffrey Baso –disidang terpisah-- tidak cukup.

 

Adrian kemudian menghubungi Dicky Iskandardinata, Direktur Utama PT Brocolin International, untuk menyiapkan uang yang diminta Ishak. Sebagai sumber dana, Dicky meminta Ferry Imandaris, Direktur PT Magna Graha Agung, untuk mengembalikan dana L/C fiktif BNI yang ditransfer ke perusahaannya sebesar Rp25 milyar. Ferry menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian menyerahkan 2 lembar cheque masing-masing sebesar Rp3,2 milyar dan Rp1,8 milyar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: