Dirut PT Pupuk Kaltim Tersandung Biaya Pemeliharaan Rumah
Berita

Dirut PT Pupuk Kaltim Tersandung Biaya Pemeliharaan Rumah

Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Tbk Omay Komar Wiraatmadja didakwa merugikan negara sebesar Rp10,352 Miliar

CRI
Bacaan 2 Menit
Dirut PT Pupuk Kaltim Tersandung Biaya Pemeliharaan Rumah
Hukumonline

 

Namun dalam kenyataannya, pada kurun waktu 2001 - 2005, terdakwa dalam secara melawan hukum telah meminta biaya pemeliharaan beberapa rumah selain rumah yang ditetapkan sebagai rumah dinas terdakwa. Rumah dimaksud oleh penuntut umum antara lain berlokasi di Jalan Pendawa, Bandung; Curug, Karawang; Jl. Kemang Selatan No 79 B Jakarta Selatan; Cibugel, Sumedang. Adapun total biaya yang harus ditanggung PKT dalam pemeliharaan rumah pribadi ini mencapai Rp944, 567 juta.

 

Penuntut umum juga mendakwa terdakwa telah secara melawan hukum membebankan biaya sewa kendaraan untuk keperluan pribadi dan keluarganya serta orang lain kepada PKT. Dijelaskan JPU, berdasarkan notulen rapat direksi PKT No. 01/RPT. Dir/VI/2001 ditetapkan bahwa masing-masing direksi diberikan fasilitas dua buah kendaraan dinas. Faktanya, terdakwa malah meminta penambahan sewa kendaraan selain dari yang ditentukan. Kendaraan yang diminta untuk disewa adalah 1 buah Mitsubishi Pajero, 2 buah Toyota Harrier, 1 buah Range Rover, 1 buah Volvo, 1 buah Ford Escape, 1 buah BMW X-5, 4 buah Sangyong dan 1 buah Audi A 6. Selain untuk keperluan pribadi atau keluarga, sewa kendaraan juga ditujukan untuk orang lain yaitu untuk pihak kementerian BUMN atas nama M. Simatupang. Omay juga didakwa telah membebankan biaya pemeliharaan mobil dan biaya penggunaan beberapa nomor telepon selulernya kepada PKT.

 

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp6, 132 milyar dan orang lain yaitu para direksi PKT sebesar 3, 072 milyar serta pejabat kementrian BUMN sebesar Rp1,147 milyar. Sehingga total kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp10,352 milyar.

 

Selepas dibacakan dakwaan, terdakwa menyatakan mengerti pada isi dakwaan. Namun kemudian ia menyatakan kebingungannya atas jumlah angka yang didakwakan oleh penuntut umum.  Ini karena adanya perbedaan persepsi. Saya akan menjelaskannya pada kesempatan yang akan diberikan kepada saya nanti, ucap Omay.

 

Menanggapi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sri Mulyani.

 

Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi, majelis menunda persidangan hingga Senin (06/11) mendatang.  

 

Hukuman berat kini mengancam karir Omay K. Wiraatmadja. Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Tbk itu duduk di kursi pesakitan. Ia menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang dipimpinnya selama ini. Sidang perdana sudah dimulai Senin (30/10) kemarin di PN Jakarta Selatan.

 

Dalam dakwaan setebal 71 halaman tersebut, Penuntut Umum Utama Ninik Mariyanti, menyatakan bahwa tindakan Omay dalam pengadaan fasilitas direksi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Terdakwa telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ujar Ninik. Perbuatan tersebut merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut, tambah Ninik.

 

Dakwaan itu disusun secara subsidair. Dalam dakwaan primer, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Lebih lanjut penuntut umum menguraikan bahwa bentuk penyalahgunaan dalam pengadaan fasilitas bagi direksi adalah dengan membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, pengggunaan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun orang lain, biaya pemeliharaan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun orang lain serta pemakaian beberapa telepon seluler untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun orang lain pada PT Pupuk Kaltim Tbk (PKT).

 

Penuntut Umum menjelaskan bahwa rumah pribadi terdakwa yang diakui sebagai rumah dinas adalah rumah yang beralamat di Jl. Kemang Selatan IV No. 79 O. Kemudian berdasarkan notulen rapat direksi PKT tanggal 3 November 2004, ditetapkan biaya pemeliharaan rumah dinas bagi Direktur Utama maksimum Rp180 juta per tahun, dan untuk direksi maksimum Rp150 juta per tahun.

Tags: