KPI Ajukan Sengketa Kewenangan Melawan Depkominfo
Berita

KPI Ajukan Sengketa Kewenangan Melawan Depkominfo

Merasa kewenangannya diambil Presiden cq Menkominfo, KPI mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke MK.

M-1/Mys
Bacaan 2 Menit
KPI Ajukan Sengketa Kewenangan Melawan Depkominfo
Hukumonline

 

Termohon berdalih bahwa dasar tindakannya dalam pemberian izin adalah Peraturan Pemerintah. Namun, menurut KPI, PP seharusnya tidak boleh berlawanan dengan ketentuan konstitusi yang dijabarkan oleh UU Penyiaran yang memberikan porsi peran kepada KPI secara lebih besar.

 

Menurut pemohon, di dalam UU Penyiaran telah tergambar wilayah kewenangan KPI dalam menjalankan perintah konstitusi untuk menjaga hak-hak warga negara yang terkandung pada Pasal 28F UUD 1945. KPI sebagai lembaga negara yang independen di wilayah penyiaran, menurutnya seharusnya memiliki kewenangan membentuk peraturan mengenai penyiaran.

 

KPI menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya mempunyai beberapa kewenangan yang sudah tersirat di UU Penyiaran.

 

Kewenangan KPI di Bidang Penyiaran, mengatur mengenai: (Versi KPI)

          hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 Ayat (2))

          lembaga penyiaran publik (Pasal 14 Ayat (10))

          jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun televisi (Pasal 18 Ayat (3))

          ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta (Pasal 18 Ayat (4))

          ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin lembaga penyiaran berlangganan (Pasal 29 Ayat (2))

          ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing � disusun oleh KPI bersama Pemerintah (Pasal 30 Ayat (3))

          ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran (Pasal 32 Ayat (2))

          ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan perizinan (Pasal 33 Ayat (8))

          ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif (Pasal 55 Ayat (3))

          ketentuan alasan khusus dari ketentuan peralihan lembaga penyiaran (pasal 60 Ayat (3))

 

 

Dalam permohonan tersebut, pemohon juga menguatkan argumennya dengan mendasarkan pada Putusan MK Nomor 005/PUU-I/2003 tentang perkara pengujian UU Penyiaran yang membatalkan ketentuan Pasal 62 Ayat (1) dan Ayat (2) berkaitan dengan anak kalimat KPI bersama Pemerintah.

 

Dalam Putusan MK tersebut, MK mengakui bahwa sebagai lembaga negara yang independen, seyogyanya KPI juga diberi kewenangan untuk membuat regulasi sendiri atas hal-hal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU Penyiaran.

 

Dengan demikian, menurut pemohon, kewenangan pengaturan di bidang penyiaran harus dikembalikan menjadi kewenangan KPI dan tidak dapat lagi dilakukan oleh termohon sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Penyiaran.

 

Dalam permohonan tersebut, KPI mengajukan permohonan penetapan penghentian sementara atas kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan kewenangan pembuatan aturan dalam hal penyiaran.

 

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memutus empat persoalan. Pertama, menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran bukan merupakan kewenangan termohon. Kedua, menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran merupakan milik negara yang diberikan melalui pemohon. Ketiga, menyatakan bahwa kewenangan pembuatan regulasi di bidang penyiaran bukan merupakan kewenangan termohon karena telah ada lembaga negara independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang penyiaran, yaitu pemohon. Keempat, menyatakan bahwa kewenangan penyusunan regulasi di bidang penyiaran harus dilaksanakan oleh lembaga negara independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang penyiaran, yaitu pemohon.

 

Dalam Panel Sidang, Sidang Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Maruarar, S.H. memberi nasehat kepada pemohon agar memperbaiki permohonannya dan dapat memberikan bukti-bukti apabila permohonan yang diajukannya memang merupakan perkara sengketa kewenagan lembaga negara. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merasa kewenangannya dilangkahi oleh Presiden cq. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dalam hal pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan pembuatan aturan dalam hal penyiaran. Untuk itu, KPI sebagai pemohon, mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKL) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan termohonnya Presiden cq. Menkominfo

 

Kedelapan anggota KPI berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (5) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara melalui KPI, bukannya oleh pemerintah melalui KPI.

 

Namun pada kenyataannya, kewenangan KPI tersebut menurut KPI telah diambil alih oleh termohon. Setelah Menkominfo memberikan izin, barulah ia memberitahukannya kepada KPI. Bukti pengambilalihan tersebut antara lain dengan adanya Surat Menkominfo bernomor 271/DJSKDI/KOMINFO/10/2006 yang berisi penyampaian pemberian izin kepada KPI. Bahkan, lanjut KPI, termohon sama sekali tidak ingin menghadiri berbagai rapat bersama dengan KPI dalam menyusun kebijakan mengenai pemberian izin tersebut.

Tags: