Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Penyelenggara Pemilu
Berita

Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Penyelenggara Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu tinggal dua tahun lagi. Namun, revisi terhadap empat UU Politik yang berkaitan dengan Pemilu nasibnya tidak jelas.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Penyelenggara Pemilu
Hukumonline

 

Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini mengatakan RUU Penyelenggara Pemilu adalah jawaban atas persoalan diatas. Pasalnya, RUU ini dipandang telah mampu menyempurnakan secara komprehensif dalam satu UU segala pengaturan tentang penyelenggara Pemilu yang selama ini tersebar dimana-mana.

 

Saifullah memaparkan ada beberapa perubahan yang cukup signifikan yang coba diusung RUU Penyelenggara Pemilu. Pertama, RUU ini menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sifat hirarkis hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota. Sifat hirarkis ini memunculkan hubungan yang lebih subordinatif antara KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

 

Sebagai contoh, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh KPU. Lebih jauh, RUU ini bahkan memberikan kewenangan kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau sanksi administratif berdasarkan rekomendasi Bawaslu tidak hanya kepada anggota KPU sendiri tetapi juga KPU Provinsi yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Gagasan Positif

Hadar N. Gumay, Direktur Eksekutif CETRO (Centre for Electoral Reform), menyambut baik langkah DPR menyetujui RUU Penyelenggara Pemilu. Hadar menilai secara umum RUU ini cukup menjanjikan dapat menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik dari yang sebelumnya. Dia mengidentifikasi ada beberapa gagasan positif yang coba ditawarkan RUU Penyelenggara Pemilu.

 

Misalnya, pengaturan mengenai wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban penyelenggara Pemilu yang cenderung lebih rinci, sebutnya. Hal lain, menurut Hadar, yang patut disambut baik adalah pola hubungan antara KPU dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) yang lebih jelas.

 

RUU ini menetapkan Sekjen bertanggung jawab langsung kepada KPU. Dengan pola hubungan seperti ini, maka diharapkan Sekjen yang pada dasarnya membantu pelaksanaan tugas anggota KPU dapat bekerja lebih profesional. Hal ini didukung dengan sistem rekrutmen yang berbeda dengan sebelumnya, dimana KPU merekrut sendiri jajaran kesekretariatan. Jadi, sudah pasti KPU akan mencari (Sekjen, red.) yang sesuai dengan kebutuhan KPU, bukan pemerintah seperti yang sudah-sudah, jelasnya.

Satu tahun empat bulan, ternyata selama itu rentang waktu yang dibutuhkan DPR untuk menyusun RUU Penyelenggara Pemilu. Selasa (20/3), seluruh Fraksi yang ada di DPR melalui Rapat Paripurna menyatakan persetujuannya atas RUU Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, DPR akan menyampaikan RUU yang merupakan usul inisiatif mereka ini kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).

 

Disetujuinya RUU Penyelenggara Pemilu menandakan langkah awal perbaikan sistem Pemilu di negeri ini, khususnya dalam rangka menyongsong perhelatan demokrasi berikutnya pada tahun 2009. Sebagai penyempurna, rencananya akan direvisi empat UU yang berkaitan dengan Pemilu antara lain UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

 

Kronologis Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu

14 November 2005

Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Penyelenggara Pemilu yang diusulkan Komisi II menjadi RUU Usul Inisiatif DPR

17 November 2005

Keputusan Bamus DPR untuk menyerahkan pembahasan RUU ini kepada Pansus

1 Desember 2005

Pimpinan Pansus dibentuk

24 Juli 2006

DPR mengirim surat ke Presiden meminta agar ditugaskan menteri yang akan ikut dalam pembahasan RUU ini dengan DPR

28 September 2006

Raker I Pansus RUU Penyelenggara Pemilu dengan Mendagri dan Menhukham

12 Maret 2007

Keputusan Pansus bersama dengan perwakilan Pemerintah menyetujui RUU Penyelenggara Pemilu untuk diajukan ke Rapat Paripurna DPR

20 Maret 2007

Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Penyelenggara Pemilu

 

Sayangnya, rencana revisi tersebut dapat dipastikan tidak akan dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena prosesnya masih berkutat di Pemerintah. Terkait hal ini, Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma'shum dalam pidatonya mendesak Presiden untuk segera menyampaikan rancangan revisi keempat UU tersebut kepada DPR sehingga dapat dibahas secara bersamaan.

 

Selama ini pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilu tersebar di beberapa undang-undang, penyusunan dengan cara tersebut mempunyai kelemahan, ujar Saifullah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: