Kontrak Diputus, Upah pun Hangus
Berita

Kontrak Diputus, Upah pun Hangus

Wajibkah PHK didahului surat peringatan? Dapatkah ketentuan itu dikesampingkan dalam perjanjian kerja?

CRK
Bacaan 2 Menit
Kontrak Diputus, Upah pun Hangus
Hukumonline

 

Dalam gugatan itu pula, Francois menyatakan SIS telah melanggar Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu. Perjanjian kerjanya pun dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan. Gugatan mengutip Pasal 14 ayat 5 perjanjian kerja yang menyebutkan guru yang melanggar kontrak akan mendapat surat dari kepala sekolah. Guru yang tidak dapat memulihkan pelanggaran dalam waktu yang ditentukan dalam surat dapat diputus kontraknya secara sepihak tanpa kompensasi.

 

Francois menganggap pengakhiran kontrak sepihak tanpa peringatan tersebut melanggar Pasal 161 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dapat di PHK setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Selain itu, menurut Francois seharusnya SIS tidak mengadakan program percobaan/orientasi untuk jenis perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Pada 22 Februari lalu mediator Sudinakertrans telah mengeluarkan anjuran yang menyarankan SIS untuk membayar sisa upah Francois dalam kontrak tersebut.

 

Kepala Bagian Hukum SIS Haifa Segeira menyatakan Francois telah melanggar suatu pasal dari perjanjian kerja. Ada beberapa hal yang jelas-jelas sudah disetujui di kontrak, dan dasar kita PHK sudah tercantum dalam kontrak itu ujarnya. Jadi, menurutnya, selama para pihak sudah sepakat hal-hal yang tercantum dalam kontrak, perjanjian tersebut dapat dieksekusi.

 

Iapun mengaku bingung mengapa Sudinakertrans kurang memperhatikan alasan dan bukti-bukti yang diajukan SIS. Yang jelas, dalam surat anjuran Sudinakertrans, SIS tercatat mengakui perjanjian kerja mencantumkan masa orientasi dan SIS menyatakan Francois tak lulus masa orientasi itu. Dan dinyatakan itu pula alasan Francois di-PHK. Dalam dokumen itu tidak dicantumkan adanya pemberian surat peringatan dari SIS pada Francois.

 

Yang dilakukan SIS, Haifa menambahkan, tidak bertentangan dengan norma yang ada. Ia juga mengaku tak dapat memberi kejelasan apa tepatnya perbuatan Francois yang menyebabkan guru tersebut di PHK.

 

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Kemalsjah Siregar memandang bahwa harus dilihat apakah kesalahan tersebut merupakan kesalahan yang dapat langsung di PHK, ataukah harus melalui proses surat peringatan pertama hingga ketiga. Kalaupun ingin di PHK, harus melalui proses PHK yang diatur Undang-undang, tidak ada PHK yang langsung begitu ujarnya.

 

Senada dengan Kemalsjah, pengamat Hukum Perburuhan Yogo Pamungkas berpendapat SIS tidak dapat begitu saja memutus kontrak dengan Francois. Klausula mencantumkan PHK langsung cacat hukum nilainya. Dan menurutnya harus dilihat apakah perbuatan tersebut merupakan kesalahan berat yang tidak membutuhkan dikeluarkannya surat peringatan terlebih dahulu.

 

Meskipun misalnya kesalahan Francois adalah kesalahan berat, hal tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang ada, yakni melalui putusan badan peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap terhadap kesalahan berat tersebut.

Setelah Jakarta International School, kini giliran Singapore International School (SIS) Pantai Indah Kapuk digugat oleh mantan gurunya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap semena-mena menjadi sebab sang guru meradang. Sang guru di PHK karena melanggar kontrak berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PHKnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.

Francois Xavier Fortis, warga negara Kanada, dipecat SIS karena telah dianggap telah melanggar peraturan perusahaan. Dalam anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2007 dijelaskan Francois telah melanggar kontrak dengan berulang kali. Pelanggaran yang dilakukan dalam masa percobaan Francois itu berupa perbuatan dan ucapan tidak pantas kepada staf SIS lainnya. Atas perbuatannya itu, Francois juga sempat diperingati secara lisan.

 

Lewat kantor hukum Adams & Co, Francois menggugat SIS. Dalam surat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Francois menjelaskan ia dipekerjakan oleh SIS sejak 1 Juli 2006 hingga 31 Mei 2008, alias 23 bulan. Pada 30 Nopember 2006 Francois di PHK karena gagal dalam masa percobaan. Merasa dirugikan, Francois meminta ganti rugi sebesar Rp. 394 juta. Rinciannya, ialah sisa gaji Rp. 20 juta per bulan dan tunjangan transpor dan akomodasi sebesar Rp. 2 juta per bulan yang belum dibayar SIS sejak PHK hingga akhir masa kontraknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: