Disesalkan, Gugatan Class Action Terhadap Temasek
Berita

Disesalkan, Gugatan Class Action Terhadap Temasek

Putusan KPPU soal Temasek menuai gugatan perwakilan kelompok di sejumlah daerah. Gugatan itu disinyalir bakal muncul di tempat lain.

Sut
Bacaan 2 Menit
Disesalkan, Gugatan <i>Class Action</i> Terhadap Temasek
Hukumonline

 

Panji mengatakan, gugatan class action tersebut jangan menjadi kontraproduktif atau malah merusak iklim investasi di Tanah Air. Apalagi, lanjutnya, kerugian konsumen, belum bisa dibuktikan dan masih diperkarakan. Menurutnya, supaya gugatan itu dikabulkan, maka para penggugat class action tersebut harus punya posita dan petitum yang benar.

 

Positanya kan putusan KPPU yang masih diperkarakan. Sementara petitumnya, harus ada kerugian yang nyata. Bagaimana mau menghitung kerugian, kalau konsep kerugian konsumen saja belum jelas? Jadi, saya pikir terlalu banyak yang dipaksakan, tutur kuasa hukum PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ini.

 

Berbeda dengan keduanya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Marwan Batubara malah sebaliknya. Ia mendukung langkah intervensi dari sejumlah masyarakat pasca keluarnya putusan KPPU. Pria yang getol mendesak PT Indosat, Tbk dikembalikan kepada pemerintah Indonesia itu, menyatakan putusan KPPU belum optimal. Alasannya, pengenaan sanksi yang diberikan KPPU kepada para terlapor terlalu lama. Lalu, denda yang dikenakan kepada para terlapor, menurutnya, terlalu kecil padahal kerugian pelanggan itu mencapai triliunan rupiah. 

 

Alasan lainnya adalah soal pemecahan saham-saham menjadi lima persen, seperti yang diputus KPPU. Justru dengan hal itu (pemecahan saham, red), ada banyak kesempatan Temasek untuk mencari perusahaan-perusahaan yang mereka kendalikan. Jadi, depannya saja perusahaan lokal, tapi ternyata uangnya dari Temasek, katanya.

 

Marwan juga tidak mempermasalahkan gugatan perwakilan kelompok di sejumlah daerah. Biarkan ramai. Sepanjang di daerah itu menggugat dalam rangka minta denda ditinggikan, atau pemecahan saham tidak dilakukan, saya kira tidak masalah, jelasnya.

 

Sikap yang sama sebenarnya juga ditunjukan Panji. Partner pada Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm itu, tetap menghargai gugatan class action yang diajukan oleh konsumen terkait dengan tarif yang eksesif operator telekomunikasi.

 

Yang terjadi Cnsumer Surpluss

Terlepas dari masalah gugatan class action tersebut, Panji kembali menegaskan, pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Telkomsel semata-mata untuk mencari kepastian hukum dalam melaksanakan peraturan yang berlaku. Pasalnya, mengenai penetapan tarif, Telkomsel sendiri telah melaksanakannya sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79/1998 tentang Tarif Jasa Sambungan Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS) Pra-Bayar. Aturan itu mengatur mengenai tarif selular serta batas area kompetisi antar operator.

 

Panji mengatakan, dasar KPPU menentukan kerugian konsumen juga tidak berdasar. Alasannya, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) yang dirujuk oleh KPPU, faktanya malah terjadi consumer surpluss.

 

Consumer surpluss adalah adanya perbedaan antara keinginan konsumen untuk membayar (harga yang dicadangkan oleh konsumen) untuk produk tersebut dengan harga aktual yang terjadi di pasar, dimana surplus terjadi jika harga yang dicadangkan lebih tinggi dari harga aktualnya. Faktanya, konsumen memiliki kebebasan dalam memilih jasa telekomunikasi selular yang ada.

 

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, konsumen mempunyai pilihan. Dimana apabila ada satu jasa layanan telekomunikasi selular dirasa mahal, maka konsumen bisa memilih menggunakan produk jasa layanan selular lainnya.

 

Panji menambahkan, dasar KPPU menggunakan skema tingkat pengembalian modal atau return on equity (ROE), tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian konsumen (consumer loss). Kliennya, memang mengakui bahwa ROE Telkomsel selama priode 2001-2006 relatif tinggi. Namun, pencapaian ROE tersebut merupakan hasil dari pengelolaan faktor produksi perusahaan secara efisien. Buntutnya, Telkomsel mampu menjalankan usaha dengan biaya yang relatif murah.

 

Di dunia mana pun ROE yang tinggi tidak dilarang, kecuali ROE yang tinggi tersebut tercipta karena pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku. Tingginya ROE Telkomsel karena efisiensi, bukan karena pelanggaran hukum, demikian Panji.

 

Disamping itu, ROE tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menghitung kerugian konsumen. ROE, kata Panji, hanya digunakan untuk menghitung tingkat pengembalian modal. Jadi, alih-alih ada kerugian, malah yang ditemukan adanya consumer surpluss, tandasnya.

Terakhir, di Medan, Sumatera Utara, kabarnya juga akan ada gugatan sejenis. Namun, sejumlah kalangan meminta pengadilan untuk menunda sidang gugatan class action tersebut, sampai ada putusan tetap terhadap perkara keberatan Temasek, dkk di PN Jakarta Pusat

 

Tak pelak, maraknya, gugatan perwakilan kelompok atau biasa disebut class action terhadap Temasek Holdings Pte, Ltd, dan kelompok usahanya, disesalkan sejumlah pihak. Pengamat ekonomi dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) M. Udin Silalahi menyarankan gugatan itu sebaiknya ditunda sampai adanya putusan yang tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung soal perkara keberatan Temasek beserta para terlapor lainnya terhadap Komisi Pengawas Persangan Usaha (KPPU).

 

Sekedar informasi, hingga kini perkara keberatan tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Pada Senin (14/4) lalu, sidang telah mamasuki agenda penyerahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan oleh KPPU, terhadap tiga orang saksi ahli dari pihak terlapor.

 

Udin Silalahi beralasan, gugatan serupa bakal terjadi di daerah lain. Berdasarkan catatan hukumonline, gugatan class action terhadap Temasek, dkk, telah didaftarkan di tiga Pengadilan Negeri (PN). Ketiga PN itu adalah PN Bekasi, PN Tangerang dan PN Bandung. Saya dengar di Medan, Sumetera Utara, juga akan ada rencana class action terhadap Temasek, ungkapnya di Jakarta, Selasa (15/4).

 

Pernyataan Udin agar pengadilan menunda sidang class action diamini oleh advokat Panji Prasetyo. Menurutnya, kebenaran dari putusan KPPU sendiri saat ini masih diuji di PN Jakarta Pusat. Oleh karena itu, kata dia, untuk menghindari adanya putusan yang berbeda, maka gugatan class action hendaknya menunggu hingga perkara keberatan Temasek dan para terlapor lainnya terhadap putusan KPPU, berkekuatan hukum tetap.

Tags: