Jimly Sambut Kedatangan Arsyad Sanusi
Hakim Konstitusi:

Jimly Sambut Kedatangan Arsyad Sanusi

Kini MK punya hakim yang menggeluti bidang teknologi informasi. Arsyad, yang menulis disertasi tentang hukum teknologi informasi, diharapkan bisa membawa MK menjadi role model peradilan yang modern. Susunan majelis lebih beragam, tak melulu ahli hukum tata negara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Jimly Sambut Kedatangan Arsyad Sanusi
Hukumonline

Profil M Arsyad Sanusi

Tempat/Tanggal Lahir

Bone (Sulawesi Selatan), 14 April 1944

Pendidikan

SHD Makassar, 1963


Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin, 1972


Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2001


Doktor, Universitas Indonesia, 2007

Kursus

Perbandingan Hukum Indonesia - Belanda, Leiden, 1986


Perbandingan Hukum Indonesia Australia, Perth, 2000


Perbandingan Hukum Indonesia � Jepang, Osaka, 2005

Pengalaman

Hakim PN Makassar, 1971 - 1981


Hakim PN Jakarta Utara 1981 - 1988


Hakim PN Surabaya 1988 - 1992


Ketua PN Gowa 1992 - 1994


Hakim PN Bandung 1994 - 1997


Ketua PN Bogor 1997 - 1998


Ketua PN Surabaya 1999 - 2001


Hakim Tinggi PT Jawa Barat 2001 - 2004


Ketua PT Kendari 2004 - 2006


Ketua PT Sulsel/Sulbar 2006 - 2008


Hakim Konstitusi 2008 - ........

Karya Tulis

E-Comerce: Hukum dan Solusinya, 2001


Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi, 2007

Diolah dari berbagai sumber

Pengetahuan Arsyad tentang hukum dan teknologi informasi memang patut diacungi jempol. Ketika memimpin Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, ia sudah menerapkan prinsip e-governance melalui situs resmi PT. Proses seleksi calon hakim pun dicantumkan di situs ini. Nama-nama calon hakim yang lulus sudah dipajang lengkap, termasuk foto-foto sewaktu proses pendaftaran. Situs ini juga sempat menyediakan file musik berformat mp3 yang dapat diunduh oleh pengunjung. Dari lagu Paris Hilton sampai lantunan ayat-ayat suci Al Quran 30 juz. Sayang, format mp3 tersebut sudah tak bisa ditemui lagi sekarang.

Pengalaman Arsyad ini juga bisa menopang rating situs mahkamahkonstitusi.go.id. Jimly pernah mengutarakan bahwa situs MK merupakan salah satu situs lembaga negara yang paling sering dikunjungi. "Situs kita nomor dua setelah KPK," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain urusan situs, keaahlian Arsyad juga bisa digunakan dalam menangani perkara judicial review. Apalagi, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sedang berancang-ancang akan mengajukan uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kita sidang diskusikan dengan beberapa LSM," ujar Direktur Ekskutif Hendrayana, beberapa waktu lalu. Bila rencana ini jadi dilakukan, maka LBH Pers telah menyerahkan persoalan ini kepada ahlinya. Kayak jargon yang sempat marak dalam Pilkada DKI Jakarta saja. "Serahkan pada ahlinya".

Satu lagi orang yang mengisi formasi hakim konstitusi, Arsyar Sanusi. Latar belakang hukum perdata yang dimiliki Arsyad, tak menghalangi kiprahnya untuk melenggang ke bilangan Merdeka Barat seberang Monas. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memang sudah berulang kali menyatakan agar hakim konstitusi tak melulu berlatar belakang hukum tata negara (HTN). Alasannya, karena undang-undang yang diuji ke MK bukan hanya seputar HTN saja, tetapi juga dari berbagai bidang. "Yang masuk ke MK semua jenis UU," ujar Jimly di kantornya, Rabu (28/5).

Apalagi, hakim konstitusi berlatar belakang HTN sudah menumpuk di MK. Jimly adalah Guru Besar HTN Fakultas Hukum Univesitas Indonesia (UI), sedangkan hakim konstitusi Mahfud MD merupakan Guru Besar HTN Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (UII).

Arsyad kini telah resmi menjadi hakim konstitusi. Arsyad telah mengucapkan sumpah menjadi hakim konstitusi di hadapan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Kamis (29/5). Ia menggantikan Laica Marzuki, yang memasuki masa pensiun akhir Mei 2008.

Jimly menyambut baik kedatangan Arsyad. "Mudah-mudahan pengalamannya tentang IT bisa mewujudkan MK sebagai role model peradilan yang modern," ujarnya. Disertasi Arsyad memang menyangkut teknologi informasi. Judulnya "Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi". Tak tanggung-tanggung, dia pertahankan disertasi itu dengan predikat sangat memuaskan di hadapan Dekan FHUI HIkmahanto Juwana -sewaktu ujian.

Hikmahanto, sebagaimana dilansir situs solusihukum.com, menilai disertasi tersebut berhasil membuka wawasan khalayak tentang konvergensi antara hukum dan TI. Artinya, Arsyad dianggap menemukan titik temu dan persenyawaan di antara kedua bidang itu. Khususnya, implikasi TI terhadap hukum kontrak dan respons hukum terhadap berbagai implikasinya. Kehebatan Arsyad, lanjutnya, karena berhasil mengawinkan antara pendekatan sosiologis-empiris dengan pendekatan yuridis-normatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: