Ferry Juliantoro Tak Terlibat Kerusuhan
Berita

Ferry Juliantoro Tak Terlibat Kerusuhan

Perbuatan terdakwa menimbulkan kesan kepada investor bahwa Indonesia tidak aman.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Ferry Juliantoro Tak Terlibat Kerusuhan
Hukumonline

 

Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan itu sontak membuat jaksa bereaksi. Jaksa Sapto Subroto menyatakan akan mengevaluasi putusan setelah menerima salinannya. Sepekan ke depan tim jaksa dipimpin Cirus Sinaga akan membahas sikap penuntut umum. Kami akan pikir-pikir dan berkonsultasi apakah akan mengajukan banding atau tidak, ujar Sapto.

 

Sebaliknya, Ferry dan para pendukungan menyambut baik putusan majelis. Sejumlah pendukung di kursi pengunjung sontak gembira mendengar putusan majelis. Ferry pun senada. Menurut Sekjen KBI ini, majelis telah memberikan putusan terbaik, sesuai hati nurani dan sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Penuntut umum pun sudah menjalankan tugas negara sebagaimana mestinya. Saya ucapkan terimakasih pada teman-teman, pada pengacara saya yang telah mendapingi saya sejak awal hingga putusan ini selama sembilan bulan," ujarnya usai persidangan.

 

Kuasa hukum Ferry, Sirra Prayuna mengatakan vonis itu sudah cukup. Tinggal tiga bulan lagi dia bebas kok, kan tadi majelis hakim tidak memerintahkan untuk masuk tahanan ujarnya. Terkait dengan pengajuan banding, Sierra mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan kliennya. Dalam putusan tersebut, kliennya tidak lolos dalam jeratan  Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Proses hukum terhadap Ferry, kata Sirra, merupakan peradilan sikap politik. Pandangan poltik, ya pikiran orang, ujarnya. Lantaran majelis hakim menganut paham delik formil, menurut Sierra dengan mengungkapkan sesuatu di muka umum, sehingga membuat orang terhasut maka bisa dipidana. Itu intinya, pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Fery dituding sebagai dalang dari seluruh rangkaian aksi demo kenaikan harga BBM dengan  kekerasan di kampus Universitas Nasional, Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Universitas Mercu Buana, Universitas Kristen Indonesia, dan gedung DP,  pertengahan 2008. Aksi demo tersebut berakhir ricuh. Polisi menuding Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, yang juga Ketua Dewan Tani Indonesia, Ferry Juliantoro sebagai penyandang dana demonstrasi menolak kenaikan harga BBM.

 

Pada 21 Mei 2008, menjelang pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Fery melalui telepon selular memerintahkan para komandan lapangan memusatkan demonstrasi di kampus-kampus.  Pada 1 Juli 2008, polisi menggeledah Sekretariat Komite Bangkit Indonesia di Jalan Tebet Dalam 8 Nomor 20 dan menyita tiga unit komputer, bukti transfer dan penarikan uang, dokumen penting, dan VCD yang berkaitan dengan aktivitas Ferry.

 

Pada 27 Juni 2008, penyidik Direktorat I Transnasional Bareskrim Mabes Polri menyiduk Fery di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.25. Saat itu, Ferry baru tiba dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ.7601. Walhasil, Ferry akhirnya di meja hijaukan untuk menguak keterlibatannya. Toh, majelis menganggap Ferry tak terkait dengan aksi kerusuhan.

Upaya jaksa mengaitkan Ferry Juliantoro dengan aksi demo kenaikan BBM berbuntut kerusuhan kandas sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin Makassau menolak argumentasi penuntut umum mengenai keterkaitan itu. Faktanya, Ferry berada di China ketika aksi demo berlangsung.

 

Dalam sidang Rabu (08/4) lalu, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu. Ia juga tetap berada dalam status tahanan kota. Hukuman itu tentu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, selama enam tahun. Jaksa menganggap Ferry melakukan serangkaian tindak pidana berlapis, antara lain pasal 160, pasal 212, dan pasal 170 KUH Pidana.

 

Menurut majelis, perbuatan Ferry yang terbukti hanya penghasutan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga, tutur Makassau dalam pembacaan amar putusan.

 

Dalam penilaian majelis, Ferry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan pidana yang telah ia lakukan. Yang menarik, majelis menggunakan kesan investor sebagai pertimbangan yang memberatkan. Perbuatan Ferry, nilai majelis, memberi kesan kepada pihak luar bahwa Indonesia tidak aman, sehingga memberi pengaruh negatif kepada perkembangan perekonomian dan pariwisata. Meskipun demikian, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan memperlancar persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

 

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Tetapi, jelas majelis, hukuman yang dijatuhkan bukanlah pembalasan atas perbuatan  dan akibat atas perbuatan yang dilakukan. Tetapi, tutur Makassau, hukuman ini dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: