Terbukti Korupsi, Zendrato Divonis Hanya 1 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Korupsi, Zendrato Divonis Hanya 1 Tahun Penjara

Ini pelajaran bagi penegak hukum yang korupsi. Zendrato, mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), divonis 1 tahun penjara. Zendrato terbukti menerima uang sebesar Rp550 juta yang digunakan untuk dua perkara PT SIER yang sedang diproses di MA. Kendatipun demikian, vonis terhadap Zendrato dinilai masih terlalu ringan.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Terbukti Korupsi, Zendrato Divonis Hanya 1 Tahun Penjara
Hukumonline

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Bambang Sri Wulan pada hari ini (22/4) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Zendrato, hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, JPU Agus Sutoto menuntut empat tahun penjara terdakwa Zendrato karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 418 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 sub c jo Pasal 28 UU No 3 tahun 1971 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 1 ayat 2 KUHP jo UU No 31 Tahun 1999.

Unsur-unsur dari pasal 418 KUHP adalah seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus  diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji-janji itu ada hubungannya dengan jabatannya.

Menurut majelis, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Zendrato telah menerima uang sebesar Rp550 juta dari PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER). Uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara PT SIER di tingkat kasasi. Saat itu, Zendrato menjabat sebagai Kasubdit Kasasi Perdata di MA yang bertugas mengurusi masalah administrasi dan memeriksa kelengkapan formal suatu perkara yang diajukan kasasi

Uang Rp550 juta tersebut nantinya akan diberikan ke majelis hakim yang memeriksa dua perkara PT SIER di tingkat kasasi supaya perkaranya cepat diperiksa dan diputus. Majelis Tim D mendapat Rp150 juta dan Majelis Tim G mendapat Rp400 juta. Uang tersebut telah ditarik oleh Zendrato dengan mentransfer ke rekening miliknya di BRI, masing-masing pada 24 Maret 1999 sebesar Rp150 juta dan pada 29 Juli 1999 Rp400 juta.

Uang tersebut ditarik oleh Zendrato dari rekeningnya, masing-masing: pada 25 Maret 1999 sebesar Rp50 juta; pada 25 Maret 1999 sebesar Rp60 juta; pada 18 April 1999 sebesar Rp60 juta, dan pada 28 Oktober 1999 sebesar Rp390 juta. Menurut pengakuan Zendrato, uang tersebut diserahkan ke alm Sudarno, pengacara PT SIER, agar uang tersebut diserahkan ke Majelis Hakim Tim D dan Tim G.

Status PNS

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyebutkan bahwa Zendrato statusnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasubdit Kasasi Perdata di Mahkamah Agung. Dengan demikian, unsur sebagai pejabat telah terpenuhi.

Tags: