Pemerintah Tidak Ngotot Sahkan Revisi UU Yayasan
Berita

Pemerintah Tidak Ngotot Sahkan Revisi UU Yayasan

Meski naskah RUU Perubahan UU Yayasan telah diterima DPR, pemerintah tidak mempunyai target kapan RUU tersebut mesti diselesaikan. Padahal, substansi UU Yayasan mengandung banyak kelemahan serta menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Amr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tidak Ngotot Sahkan Revisi UU Yayasan
Hukumonline

Pemerintah akhirnya menyerahkan naskah RUU tentang Perubahan UU No.16/2001 tentang Yayasan kepada DPR untuk dibahas. Menurut salah seorang staf di Biro Persidangan Sekretariat DPR, naskah RUU Perubahan UU Yayasan diterima saat DPR dalam masa reses dan telah diumumkan di rapat paripurna pada 28 April.

 

Hal demikian dibenarkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM, Abdul Gani Abdullah. Namun, Gani mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kapan RUU tersebut akan mulai dibahas oleh DPR.

 

Gani mengatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan target kapan RUU tersebut akan disahkan menjadi UU. "Kalau sudah masuk DPR itu tergantung DPR, Pemerintah tidak bisa lagi menentukan," ucapnya saat dihubungi hukumonline.

 

Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa selama RUU perubahan UU Yayasan belum ditetapkan menjadi UU, maka UU No.16/2001 tentang Yayasan tetap berlaku efektif. Termasuk, ketentuan mengenai larangan pengurus yayasan menerima gaji, upah atau honorarium dari yayasan. "Sampai sekarang pun tetap tidak boleh (menerima gaji), selama belum ada pengganti undang-undang itu," demikian tegas Gani.

 

Sebenarnya, RUU Perubahan UU Yayasan sudah disusun pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehakiman dan HAM, sejak pertengahan 2002. Meski di atas kertas UU Yayasan dinyatakan berlaku efektif sejak Agustus 2002, di lapangan UU tersebut tidak benar-benar diimplementasikan.

 

Hal demikian tidak terlepas dari pernyataan yang pernah dikeluarkan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra bahwa secara efektif UU Yayasan masih belum berlaku. Pernyataan resmi tersebut disampaikan Menkeh HAM hanya beberapa hari setelah UU Yayasan secara hukum berlaku efektif. (Lihat hukumonline, 22/08/02)

 

Harus partisipatif

Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengatakan bahwa revisi terhadap UU No.16/2001 harus dilakukan secara komprehensif, partisipatif dan tidak terburu-buru. "Pembahasannya harus komprehensif dan partisipatif. Jangan sampai mengulangi kesalahan Undang-undang yang lalu."

Halaman Selanjutnya:
Tags: