Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Agustus 2014.
Merek Terdaftar
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
[1]
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
[2]
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
[3]
Untuk menjawab pertanyaan Anda, di sini kami asumsikan bahwa merek milik orang lain yang Anda maksud telah terdaftar.
Langkah Hukum Perdata
Patut Anda ketahui terlebih dahulu makna dari istilah ‘persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya’ yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG, yaitu:
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga atas penggunaan tanpa hak atas merek dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan penggunaan merek tersebut.
[4]
Selain penyelesaian gugatan melalui Pengadilan Niaga, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
[5]
Sanksi Pidana
Tak hanya itu, atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Berdasarkan kronologi yang diterangkan, Anda memiliki usaha, sehingga patut diperhatikan pula bunyi Pasal 102 UU MIG, yaitu:
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Patut Anda catat, tindak pidana di atas merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.
[6]
Menyambung pertanyaan Anda, dalam hal dilakukan secara tidak sengaja, bunyi rumusan tindak pidana di atas tidak mengatur eksplisit tentang unsur kesengajaan sama sekali, namun hanya menerangkan bahwa perbuatan dilakukan ‘dengan tanpa hak’, sehingga berlaku bagi siapa saja yang melanggar.
Agar Tidak Menimbulkan Sengketa Hukum
Kemudian, Anda juga dapat menelusuri merek yang telah terdaftar pada laman
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melihat apakah merek yang Anda gunakan atau akan daftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan orang lain atau belum.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[3] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG