Adakah Penjaminan Pemerintah untuk Usaha Asuransi?
PERTANYAAN
Saya mau tanya, di perbankan dikenal adanya LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Kalau di asuransi yang berbasis unit link apa ada? Tolong jelaskan. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya mau tanya, di perbankan dikenal adanya LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Kalau di asuransi yang berbasis unit link apa ada? Tolong jelaskan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Simpanan nasabah di bank memang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009 jo. Perpu No. 3 Tahun 2008 (“UU LPS”).
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk setiap nasabah dalam satu bank paling banyak Rp100 juta, dan dapat diubah nilainya melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 4 huruf a jo. Pasal 10 jis. Pasal 11 UU LPS).
Setelah meninjau ketentuan LPS, sekarang kita akan meninjau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Apabila kita meninjau ketentuan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU 2/1992”) hanya mengenal istilah asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, dan tidak ditemukan istilah asuransi dengan unit link. Istilah unit link diatur dalam Peraturan Usaha Perasuransian No. 2 Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-104/BL/2006 Tahun 2006 tentang Produk Unit Link. Pengertian produk unit link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut;
b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan
c. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.
Jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa produk unit link adalah termasuk jenis asuransi jiwa.
Jika di usaha perbankan terdapat lembaga LPS, bagaimana dengan usaha asuransi apakah ada lembaga yang serupa dengan LPS untuk usaha asuransi? Berdasarkan penelusuran kami pada lembaga-lembaga yang terkait dengan asuransi seperti Bapepam-LK, yang dibentuk dengan Kepmenkeu No. 606/KMK.01/2005 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 312/KMK.01/2006 Tahun 2006, serta Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk dengan UU No. 21 Tahun 2011 fungsinya tidak seperti fungsi lembaga LPS dalam usaha perbankan.
Walaupun tidak terdapat lembaga seperti LPS pada usaha perasuransian, perusahaan asuransi jiwa (termasuk yang menggunakan pola unit link) dapat mengasuransikan lagi risiko yang dimilikinya kepada perusahaan reasuransi karena usaha perusahaan reasuransi adalah memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa (Pasal 3 huruf a angka 3 UU 2/1992).
Jadi, dalam usaha asuransi jiwa termasuk asuransi jiwa dengan unit link, tidak terdapat lembaga penjamin seperti LPS dalam usaha perbankan. Untuk mengatasi hal ini. perusahaan asuransi jiwa dapat mengasuransikan ulang risikonya ke perusahaan reasuransi.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008
3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2006 Tahun 2006
5. Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2 - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 Tahun 2006 tentang Produk Unit Link
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?