Saya asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan “merek memiliki nomor pendaftaran” adalah merek terdaftar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), perlindungan hak merek memerlukan pendaftaran. Pasal 1 angka 5 UUMIG menyatakan bahwa:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang berkaitan dengan mereknya. Hal ini memberikan kepadanya hak untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak ketiga yang tidak sah menggunakan merek tersebut, atau merek serupa yang membingungkan. Merek juga mencegah konsumen dan publik dari kerancuan akan suatu produk.
Selengkapnya mengenai tata cara pendaftaran merek dapat Anda simak dalam artikel Proses Pendaftaran Merek dan Gugatan Pembatalannya.
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]
Menjawab pertanyaan Anda, maka bisa disampaikan bahwa hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dari negara. Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkan sertifikat.[2] Gugatan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum lahirnya perlindungan merek tersebut tidak dapat diajukan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: