Pidana
Jenis Alat Bukti Sah Menurut KUHAP Baru
Bacaan 14 Menit

PERTANYAAN
Apa bunyi Pasal 184 KUHAP? Apa saja alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP? Bagaimana perbandingannya dengan alat bukti sah dalam KUHAP baru?


Bacaan 14 Menit

Apa bunyi Pasal 184 KUHAP? Apa saja alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP? Bagaimana perbandingannya dengan alat bukti sah dalam KUHAP baru?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP yang dibuat oleh Renata Christha Auli, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Desember 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Secara historis, ketentuan mengenai jenis alat bukti memang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku. Namun, saat ini KUHAP lama sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yang kemudian diganti oleh UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Jenis alat bukti sah saat ini dapat ditemukan pada Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, sebagai berikut:
| Pasal 184 ayat (1) KUHAP | Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 |
Alat bukti yang sah ialah:
| Alat bukti terdiri atas:
|
Dilihat pada perbandingan di atas, terdapat perbedaan antara jenis-jenis alat bukti pada KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Dalam UU 20/2025, petunjuk tidak diatur sebagai salah satu jenis alat bukti. Kemudian terdapat 4 jenis alat bukti baru, antara lain barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Berkaitan dengan alat bukti, kekuatan alat bukti dapat membuktikan putusan pengadilan bahwa putusan itu benar, sehingga si tersangka dinyatakan bersalah. Dalam penyelesaian perkara pidana, seseorang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kekuatan alat bukti inilah yang mendukung putusan hakim di pengadilan dalam memutuskan perkara.[2]
Kemudian, dalam Pasal 183 KUHAP lama mengatur bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Adapun dalam UU 20/2025, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengenai keharusan minimal alat bukti yang sah sebagai parameter hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Namun demikian, minimal dua alat bukti tersebut masih diberlakukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,[3] penangkapan,[4] ataupun syarat penahanan.[5] Sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana.
Perbedaan lain dapat dilihat pada pembuktian autentikasinya dan perolehannya. Alat bukti pada KUHAP lama tidak harus dibuktikan autentikasinya dan perolehannya. Hal ini berbeda dengan UU 20/2025 yang menyatakan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.[6]
Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.[7] Lalu, alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.[8]
Selanjutnya, hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, sebagaimana diatur dalam pasal berikut:
| Pasal 184 ayat (2) KUHAP | Pasal 235 ayat (2) UU 20/2025 |
| Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. | Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. |
Definisi keterangan saksi dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 48 UU 20/2025 tentang KUHAP baru dan secara historis dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 27 KUHAP lama jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), sebagai berikut:
| Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 | Pasal 1 angka 48 UU 20/2025 |
| Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. | Keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
Keterangan saksi pada dasarnya disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.[9] UU 20/2025 menerangkan bahwa dalam hal keterangan saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual.[10] Kemudian, jika saksi dan/atau korban merupakan penyandang disabilitas, keterangan saksi dan/atau korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan penyandang disabilitas.[11]
Pada umumnya, semua orang dapat menjadi saksi. Namun, terdapat pengecualian menjadi saksi, misalnya mempunyai hubungan saudara dari terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Selengkapnya dapat Anda simak dalam Pasal 218 UU 20/2025.
Kemudian, dalam Pasal 210 ayat (12) UU 20/2025, ditentukan bahwa sebelum saksi memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji terhadap saksi atau ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.
Apakah yang disebut ahli? Baik KUHAP lama maupun UU 20/2025 mendefinisikan keterangan ahli sebagai berikut:
| Pasal 1 angka 28 KUHAP | Pasal 1 angka 52 UU 20/2025 |
| Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. | Keterangan ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari ahli pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. |
Lebih lanjut, keterangan ahli disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya.[12]
Dalam Pasal 238 ayat (2) dan (3) UU 20/2025, dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana ahli bekerja. Namun, ketentuan ini dikecualikan terhadap ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.
Sebagai informasi tambahan, disarikan dari artikel Pengertian dan Dasar Hukum Autopsi Forensik di Indonesia, sebagai ahli, seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut secara khusus.[13] Kemudian, keterangan ahli dapat diberikan oleh siapa saja di pengadilan dengan kualifikasi kepakaran tertentu yang berhubungan dengan perkara yang sedang diadili di pengadilan. Misalnya, seorang dokter spesialis di bidang ilmu kedokteran kehakiman mempunyai kepakaran sehingga dapat mengetahui penyebab korban terluka, diracuni ataupun korban mati disebabkan suatu tindakan pidana.[14]
KUHAP lama tidak mengatur mengenai definisi surat. Ini berbeda dengan UU 20/2025 yang mendefinisikan bahwa surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.[15]
Surat sendiri dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu:[16]
Keterangan terdakwa diatur dalam Pasal 189 KUHAP lama dan Pasal 240 UU 20/2025 tentang KUHAP baru, sebagai berikut:
| Pasal 189 KUHAP | Pasal 240 UU 20/2025 |
|
|
Barang bukti adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.[17] Barang bukti sendiri mencakup:[18]
Menurut Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025, bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Bukti elektronik ini mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.[19]
Untuk jenis alat bukti pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, merupakan pembaharuan yang memberikan dampak positif bagi para pihak, baik aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara dalam menafsirkan alat bukti di persidangan.[20]
Namun di samping itu, dalam UU 20/2025 tidak ada definisi yang menjelaskan secara eksplisit mengenai pengertian “pengamatan hakim” dan “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Referensi:
[1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[2] Rusyadi. Kekuatan Alat Bukti dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 5, No. 2, 2016, hal. 130
[3] Pasal 1 angka 31 UU 20/2025
[4] Pasal 1 angka 32 UU 20/2025
[5] Pasal 100 ayat (5) UU 20/2025
[6] Pasal 235 ayat (3) UU 20/2025
[7] Pasal 235 ayat (4) UU 20/2025
[8] Pasal 235 ayat (5) UU 20/2025
[9] Pasal 236 ayat (1) UU 20/2025
[10] Pasal 236 ayat (2) UU 20/2025
[11] Pasal 236 ayat (3) UU 20/2025
[12] Pasal 238 ayat (1) UU 20/2025
[13] Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 273
[14] Muhammad Hatta (et.al). Autopsi Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 19, No. 1, 2019, hal. 40
[15] Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 20/2025
[16] Pasal 239 UU 20/2025
[17] Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025
[18] Pasal 241 UU 20/2025
[19] Pasal 242 UU 20/2025
[20] Felicia Annabel Fransisca. Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian. Padjadjaran Law Review, Vol. 13, No. 2, 2025, hal. 111