Perusahaan tempat saya bekerja sekarang bersengketa dengan salah seorang rekanan. Perkara kemudian berlanjut sampai ke pengadilan, di mana hingga tingkat kasasi kami dikalahkan dan dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada lawan, akan tetapi belum kami bayarkan hingga sekarang. Namun demikian, beberapa waktu lalu kami menemukan sebuah dokumen resmi yang kami pikir dapat menjadi bukti baru dan memenangkan kami ditingkat PK. Pertanyaannya adalah, apakah upaya PK dan bukti baru yang akan kami ajukan tersebut dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi? Jika ya, dasar hukumnya apa? Dan jika tidak, upaya apa yang bisa kami lakukan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Namun di sisi lain, dalam bukunya “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” (hal. 323), M. Yahya Harahap, S.H. berpendapat bahwa Pasal 66 ayat (2) UUMA itu:
-Dapat diperlunak secara “kasuistik” dan “eksepsional”;
-Karena yang dilarang pasal itu, mempergunakan permohonan peninjauan kembali sebagai alasan penundaan eksekusi secara “generalisasi”.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yahya menyatakan bahwa tidak setiap permohonan peninjauan kembali mesti menunda atau menghentikan eksekusi. Penerapan yang seperti itu bertentangan dengan undang-undang. Sebaliknya, undang-undang tidak melarang pengadilan menunda atau menghentikan eksekusi asal penerapannya secara “kasuistik” dan “eksepsional”. Dalam keadaan yang sangat mendasar dan beralasan, permohonan peninjauan kembali dapat dipergunakan sebagai alasan menunda atau menghentikan eksekusi.
Menurut Yahya, peninjauan kembali dapat dianggap sungguh-sungguh dan mendasar apabila alasan yang diajukan:
b.Alasan yang dikemukakan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna; dan
c.Dapat diduga majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.
Dengan berpegang pada kriteria di atas, memudahkan untuk menilai apakah pantas atau tidak menunda eksekusi atas alasan PK.
Dan bila kita kembali pada kasus Anda di atas, jika memang alasan dari perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengajukan PK adalah sangat mendasar dan memenuhi alasan dalam Pasal 67 UUMA. Mengenai “dokumen resmi” yang menurut Anda dapat menjadi bukti baru, hal tersebut mungkin dapat menjadi alasan PK sebagaimana diatur Pasal 67 huruf b UUMA yang berbunyi:
“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.
Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat saja mengajukan PK dan permohonan penundaan eksekusi atas putusan kasasi sebelumnya.