Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Dipaksa Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Bagaimana Hukumnya? yang dibuat oleh Jefri Moses Kam, S.H. pada 20 Juni 2012, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 20 Agustus 2021, dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 30 Agustus 2022, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 25 Juli 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas mengenai hukumnya dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan, kami beritahukan bahwa perbuatan penyimpangan keuangan perusahaan yang Anda lakukan dapat kami asumsikan sebuah tindak pidana penggelapan.
Tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja pada dasarnya diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Sebagai informasi, Pasal 374 KUHP dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dalam ranah jabatan swasta, [2] dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam KUHP juga merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.[3]
Pemberatan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan oleh R. Soesilo adalah:[4]
- terdakwa menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaan (persoonlijke dienstbetrekking);
- terdakwa menyimpan barang tersebut karena jabatannya (beroep); atau
- karena mendapatkan upah (bukan upah yang berupa barang).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan Anda tidak pernah diproses/dilaporkan oleh perusahaan kepada Kepolisian mengenai permasalahan penggelapan ini. Namun perlu Anda ketahui, pada dasarnya penggelapan uang perusahaan merupakan salah satu hal yang bisa diatur sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) sehingga pengusaha dapat langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan.[5]
Maka, jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB diatur mengenai hal tersebut, perusahaan bisa saja memutus hubungan kerja terhadap Anda secara langsung. Apabila hal ini terjadi, maka Anda tidak berhak atas uang pesangon, melainkan hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.[6]
Baca juga: Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign
Meskipun anda telah menggelapkan uang perusahaan, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti membenarkan tindakan dipaksa resign, karena pada dasarnya PHK dengan alasan pekerja mengundurkan diri hanya bisa dilakukan jika hal tersebut dilakukan atas kemauan pekerja yang bersangkutan.[7]
Sementara itu, dalam kasus ini Anda menyatakan telah dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan. Secara hukum, kami dapat sampaikan bahwa dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Artinya, Anda harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, apabila Anda terbukti secara hukum dipaksa resign, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan hak dari karyawan dipaksa resign adalah Anda dapat menggugat tindakan PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun sebelum menyelesaikan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial, terlebih dahulu perlu diupayakan penyelesaian secara bipartit antara Anda dan perusahaan.[8] Jika upaya bipartit tidak membuahkan hasil, maka perselisihan PHK dapat dilakukan dengan perundingan tripartit. Apa itu perundingan tripartit? Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.[9] Adapun, dalam konteks perselisihan PHK, maka dapat menggunakan mediasi atau konsiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 13 UU PPHI. Namun, apabila konsiliasi atau mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, barulah kemudian dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Demikian langkah hukum yang harus Anda tempuh untuk mendapatkan hak karyawan yang dipaksa mengundurkan diri.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Anda mengenai bantuan hukum, tentu saja Anda bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”). Namun, Anda harus memperhatikan syarat-syarat dalam meminta bantuan hukum.
Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)
Sebagai informasi tambahan, bantuan hukum cuma-cuma sebenarnya adalah hak bagi orang miskin sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum yang berbunyi:
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Lebih lanjut, Pasal 5 UU Bantuan Hukum menegaskan:
- Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
- Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo
Jika Anda termasuk penerima bantuan hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh pasal di atas, Anda dapat meminta bantuan ke LBH.
Baca juga: Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Referensi:
- Ine Pebrianti Harahap (et.al). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif Hukum KUHP 374. Jurnal As-Syar’i, Vol. 5, No. 3, 2023;
- Muh. Thezar dan St. Nurjannah. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, Vol. 2, No. 3, 2020;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1995;
- Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021.
[2] Muh. Thezar dan St. Nurjannah. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, Vol. 2, No. 3, 2020, hal. 330.
[3] Ine Pebrianti Harahap (et.al). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif Hukum KUHP 374. Jurnal As-Syar’i, Vol. 5, No. 3, 2023, hal. 661.
[4] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1995, hal. 259.
[6] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.
[9] Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021, hal. 53