Berapakah batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan? Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan non-Jamsostek.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu tentang pengertian asuransi itu sendiri.
”Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjianantara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai obyek dari asuransi diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Usaha Perasuransian yang berbunyi:
“Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”
Pada dasarnya, asuransi timbul karena perjanjian antara dua belah pihak atau lebih terkait dengan pengalihan risiko atas suatu obyek asuransi tertentu. Dalam hal ini Pekerja (termasuk anak pekerja), Perusahaan dan Badan Penyelenggara (Asuransi) dikategorikan sebagai para pihak, sedangkan jaminan kesehatan adalah obyek risiko. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Perjanjian Asuransi kesehatan yang telah Pekerja sepakati dengan Pihak Perusahaan dan Badan Penyelenggara berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang telah sepakat itu, termasuk dalam hal ini pengaturan mengenai batas usia maksimum anak sebagai tertanggung. Sebagimana diatur Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi,
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam hal Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan Non-Jamsostek, maka TIDAK TUNDUK terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (5) huruf b. Permenakertrans RI No.: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang berbunyi :
“Anak kandung, anak angkat, anak tiri yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan, yang menjadi tanggungan tenaga kerja maksimal 3 orang dan terdaftar pada Badan Penyelenggara”
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kami tidak menemukan adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai usia maksimum anak dalam penyelenggaraan Jaminan Keselamatan Kerja (termasuk kesehatan) Non-Jamsostek. Oleh karena itu, kami asumsikan untuk batas maksimum umur anak adalah diatur dalam Perjanjian Asuransi yang telah disepakati terlebih dahulu bersama-sama oleh masing-masing pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata.
Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat.
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja