KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Kirim Tanggapan atas SPHP via Ekspedisi?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Kirim Tanggapan atas SPHP via Ekspedisi?

Bisakah Kirim Tanggapan atas SPHP via Ekspedisi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Kirim Tanggapan atas SPHP via Ekspedisi?

PERTANYAAN

Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Permenkeu 184/PMK.03/2015 disebutkan tanggapan tertulis dan pemberitahuan tertulis disampaikan oleh wajib pajak secara langsung atau melalui faksimile. Bagaimana maksud dari "disampaikan oleh wajib pajak secara langsung"? Apakah artinya wajib pajak menyampaikan surat secara fisik ke kantor pajak atau dapat juga diartikan wajib pajak menyampaikan surat melalui jasa ekspedisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait tata cara penyampaian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) memang benar merujuk pada ketentuan Pasal 42 ayat (6) Permenkeu 184/PMK.03/2015. Namun apakah tanggapan tertulis itu hanya bisa disampaikan secara langsung dengan datang ke kantor pajak atau bisa disampaikan melalui jasa ekspedisi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tanggapan Tertulis atas SPHP

    Sebelumnya kami terangkan dulu apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Wajib pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam bentuk:[2]

    1. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal wajib pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau
    2. surat sanggahan, dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan.

    Jangka waktu tanggapan SPHP secara tertulis harus disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP dan dapat diperpanjang paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu yang pertama berakhir.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis dulu sebelum jangka waktu 7 hari kerja berakhir.[4]

    Namun dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan kantor, tanggapan tertulis disampaikan paling lama pada saat wajib pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan wajib pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaiannya.[5]

    Bisakah Kirim Tanggapan Tertulis atas SPHP via Ekspedisi?

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, apakah tanggapan tertulis harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak atau bisa melalui jasa ekspedisi? Terkait ini, benar bahwa harus merujuk pada bunyi ketentuan Pasal 42 ayat (6) Permenkeu 184/2015 yang mana tanggapan tertulis disampaikan oleh wajib pajak secara langsung atau melalui faksimile.

    Dalam praktiknya, setelah kami mengonfirmasi melalui Live Chat Kring Pajak yang dimaksud “disampaikan oleh wajib pajak secara langsung” adalah wajib pajak biasanya datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan tanggapannya. Namun, sejak pandemi COVID-19 ini, terbitlah SE Ditjen Pajak SE-34/PJ/2020 yang mulai berlaku sejak 15 Juni 2020 mengatur tatanan kenormalan baru termasuk penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP.

    Pada bagian Lampiran SE Ditjen Pajak SE-34/PJ/2020 menyebutkan penyampaian tanggapan tertulis wajib pajak atas SPHP dapat disampaikan melalui jasa pos/kurir atau posel (email). Pemeriksa pajak harus berkomunikasi dengan wajib pajak/wakil wajib pajak dan/atau contact person untuk memastikan apakah wajib pajak menyampaikan tanggapan atas SPHP atau tidak.[6]

    Lebih lanjut, pemeriksa pajak pun harus mendokumentasikan komunikasi dan bukti penyampaian tanggapan dari wajib pajak serta dokumen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).[7]

    Sebaliknya, apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis.[8]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, merujuk pada SE Ditjen Pajak SE-34/PJ/2020, tanggapan tertulis tidak hanya dapat diajukan secara langsung atau fisik ke kantor pajak, melainkan dapat disampaikan melalui jasa pos/kurir/ekspedisi atau posel (email). Lebih lanjut, admin Live Chat Kring Pajak juga menyarankan agar wajib pajak dapat mengonfirmasi kembali kepada kantor pajak terdaftar terlebih dahulu.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan  sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Referensi:

    Live Chat Kring Pajak, yang diakses pada 10 November 2022, pukul 14.27 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“Permenkeu 184/2015”)

    [2] Pasal 42 ayat (1) Permenkeu 184/2015

    [3] Pasal 42 ayat (2) dan (3) Permenkeu 184/2015

    [4] Pasal 42 ayat (4) Permenkeu 184/2015

    [5] Pasal 42 ayat (5) Permenkeu 184/2015

    [6] Huruf B angka 4 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (“SE Ditjen Pajak SE-34/PJ/2020”), hal. 18

    [7] Huruf B angka 4 Lampiran SE Ditjen Pajak SE-34/PJ/2020, hal. 18 – 19

    [8] Pasal 42 ayat (7) Permenkeu 184/2015

    Tags

    hukum pajak
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!