Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Hakim Memiliki Reksa Dana Saham?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Hakim Memiliki Reksa Dana Saham?

Bolehkah Hakim Memiliki Reksa Dana Saham?
Arif Maulana, S.H., M.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Hakim Memiliki Reksa Dana Saham?

PERTANYAAN

Bolehkah calon hakim atau hakim memiliki reksa dana berupa saham? Apakah hal tersebut melanggar ketentuan bahwa hakim tidak boleh berbisnis? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Reksa dana saham adalah salah satu satu jenis produk dari reksa dana yang dapat dimiliki oleh masyarakat sebagai instrumen investasi. Calon hakim dan hakim berhak memiliki reksa dana saham sebagaimana masyarakat umum lainnya.
     
    Dengan catatan, investasi tersebut dilakukan secara wajar dan tidak melanggar larangan, antara lain:
    1. hakim tidak boleh terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim;
    2. dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial; dan
    3. dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Reksa Dana
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami mengenai apa itu reksa dana.
     
    Sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“ UU Pasar Modal”), yang dimaksud dengan reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
     
    Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi. Yang dimaksud investasi, berdasarkan artikel Pengelolaan Investasi yang kami akses dari laman Otoritas Jasa Keuangan, adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
     
    Investasi biasanya dilakukan untuk mencapai tujuan dan rencana keuangan tertentu, seperti dana pendidikan, dana pensiun, dana darurat, dan lain-lain.
     
    Aini Masruroh dalam artikel jurnal Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i berjudul Konsep Dasar Investasi Reksadana menerangkan bahwa reksa dana saham hanya salah satu jenis produk dari reksa dana yang dapat dibeli oleh masyarakat sebagai instrumen investasi (hal. 88).
     
    Selain reksa dana saham, terdapat berbagai jenis reksa dana lain, seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana dana terproteksi, reksa dana campuran, dan reksa dana indeks (hal. 88).
     
    Larangan bagi Hakim untuk Berbisnis
    Salah satu prinsip penting negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Oleh karena itulah diharapkan hakim bertindak mandiri dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
     
    Sepanjang penelusuran kami, saat ini terdapat beberapa ketentuan terkait upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, di antaranya, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim (“PP 36/2011”) dan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”).
     
    PP 36/2011 memang tidak mengatur secara khusus mengenai larangan hakim untuk berbisnis, namun memuat larangan tegas bagi Hakim Agung dan hakim untuk rangkap jabatan tertentu.
     
    Terdapat 11 jenis jabatan yang dilarang untuk dirangkap oleh hakim. Adapun yang berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah hakim tidak boleh menduduki jabatan sebagai komisaris, dewan pengawas, atau direksi di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tidak boleh menduduki jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.[1]
     
    Hakim dalam pengertian ini meliputi Hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.[2]
     
    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    Namun, lebih khusus, larangan berbisnis ini terdapat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
     
    Para hakim harus menjunjung tinggi harga diri. Prinsip ini diharapkan akan mendorong dan membentuk pribadi hakim yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.[3]
     
    Prinsip tersebut diterapkan dengan:[4]
    1. hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim;
    2. seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
     
    Selain prinsip tersebut, terdapat prinsip yang relevan lainnya, yakni prinsip integritas tinggi. Berintegritas tinggi bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.[5]
     
    Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.[6]
     
    Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.[7]
     
    Penerapannya dalam konteks hubungan finansial adalah sebagai berikut:[8]
    1. hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
    2. hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.
    3. hakim dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
     
    Ketentuan di atas berlaku untuk hakim. Bagi calon hakim, ketentuan ini belum berlaku mengingat calon hakim belum tentu diangkat menjadi hakim.
     
    Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (“PERMA 2/2017”), calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
     
    Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, mengingat reksa dana saham adalah salah satu satu jenis produk dari reksa dana yang dapat dimiliki masyarakat sebagai instrumen investasi, calon hakim dan hakim berhak memiliki reksa dana saham sebagaimana masyarakat umum lainnya.
     
    Dengan catatan, investasi tersebut dilakukan secara wajar dan tidak melanggar larangan ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
    1. hakim tidak boleh terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim;
    2. dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial; dan
    3. dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
     
    Referensi:
    1. Aini Masruroh. Konsep Dasar Investasi Reksadana. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, Volume 1, Nomor 1, 2014;
    2. Pengelolaan Investasi, diakses pada 25 Agustus 2020, pukul 17.10 WIB.
     

    [1] Pasal 2 huruf e dan g PP 36/2011
    [2] Pasal 1 angka 2 PP 36/2011
    [3] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 17
    [4] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 17
    [5] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 13
    [6] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 13
    [7] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 14
    [8] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hal. 15 – 16

    Tags

    profesi hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!