Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Penyetoran Saham berupa Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Penyetoran Saham berupa Tanah

Cara Penyetoran Saham berupa Tanah
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Cara Penyetoran Saham berupa Tanah

PERTANYAAN

Apakah penyetoran saham dalam PT dapat dilakukan dalam bentuk tanah? Apakah hal tersebut masih bisa dilakukan apabila hak atas tanah belum berbentuk sertipikat yang sudah balik nama melainkan hanya memiliki dasar AJB dan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) bukan merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah, melainkan seharusnya berupa sertifikat tanah. Jadi, Anda harus terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran tanah hingga terbit sertifikat.

    Setelah terbit sertifikat tanah, Anda baru dapat melakukan proses penyetoran modal saham PT dalam bentuk lain (tanah). Mengenai proses penyetoran saham dalam bentuk tanah, Anda dapat merujuk pada bunyi ketentuan Pasal 34 UU PT.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Modal Disetor dalam Bentuk Lain

    Mengenai penyetoran modal dalam PT, diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU PT yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

    Apa itu modal disetor dalam bentuk lain? Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang dimungkinkan baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dnegan uang yang secara nyata telah diterima PT, harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.[2]

    Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) memutuskan penyetoran saham tersebut.[3]

    Kemudian kembali ke pertanyaan, apakah penyetoran saham dalam PT dapat dilakukan dalam bentuk tanah? Jawabannya, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UU PT di atas, penyetoran modal saham dalam PT dapat dilakukan dalam bentuk lain, dalam hal ini adalah tanah.

     

    Cara Penyetoran Saham berupa Tanah

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan kedua Anda, bagaimana jika hak atas tanah belum berbentuk sertipikat melainkan hanya memiliki dasar Akta Jual Beli (“AJB”) dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (“SPH”)? Patut Anda pahami, AJB dan SPH secara hukum bukan merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Adapun bukti sah kepemilikan hak atas tanah adalah surat tanda bukti hak berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan setempat.[4]

    Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.[5]

    Sehingga, kami menyarankan, apabila Anda ingin menjadikan tanah yang hanya memiliki AJB atau SPH sebagai penyetoran modal saham dalam PT, ikuti petunjuk berikut ini:

    1. Lakukan proses pendaftaran tanah hingga terbit sertifikat tanah yang isinya sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.[6]
    2. Setelah terbit sertifikat, Anda kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yang independen dan tidak terafiliasi dengan PT untuk melakukan penilaian atas tanah sehingga didapat nilai wajar sesuai harga pasar.

    Nilai wajar setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.[7]

    Yang dimaksud dengan “ahli yang tidak terafiliasi” adalah ahli yang tidak mempunyai:[8]

    1. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari PT;
    2. hubungan dengan PT karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
    3. hubungan pengendalian dengan PT baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
    4. saham dalam PT sebesar 20% atau lebih.
    1. Selanjutnya, persetujuan penyetoran saham dalam bentuk tanah harus disampaikan dalam RUPS dan dilanjutkan dengan pengumuman dalam 1 Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS tersebut.

    Tujuan diumumkan di surat kabar adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    [1] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 34 ayat (2) UU PT

    [3] Pasal 34 ayat (3) UU PT

    [4] Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    [5] Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”)

    [6] Pasal 31 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah

    [7] Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU PT

    [8] Penjelasan Pasal 34 ayat (2) UU PT

    [9] Penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU PT

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!