KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fidusia (2)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Fidusia (2)

Fidusia (2)
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fidusia (2)

PERTANYAAN

Apakah jaminan fidusia yang dibuat tidak sesuai dengan UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia yaitu masih menggunakan konsep fidusia yang lama (fiduciarie eigendom overdracht) dan tidak didaftarkan adalah tidak sah atau tidak berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Setiap perjanjian penjaminan pada dasarnya masuk dalam rejim hukum perikatan walaupun memiliki dimensi hukum kebendaan. Salah satu ciri hukum perikatan, adalah sifatnya fakultatif. Sesuai azas kebebasan berkontrak masing-masing pihak bebas saling mengikatkan diri selama syarat sahnya perjanjian terpenuhi. Sebaliknya, hukum kebendaan lebih banyak berciri imperatif alias bersifat memaksa karena berlaku umum untuk semua pihak.

     

    Nah, suatu perjanjian penjaminan hak kebendaan memiliki kedua ciri tersebut. Walaupun para pihak bebas menyusun klausulanya, perjanjian itu wajib memuat beberapa unsur yang ditentukan undang-undang. Hal ini jelas terlihat dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia (UU Fidusia).

     

    Tidka terpenuhinya unsur-unsur wajib/imperatif dalam undang-undang penjaminan tidak berakibat perjanjian itu sendiri batal. Namun, pihak yang memiliki hak atas perjanjian itu tidak bisa menikmati haknya sebagaimana diberikan dalam undang-undang yang bersangkutan. Jaminan fidusia yang tidak memenuhi syarat imperatif dalam UU Fidusia (misalnya syarat akta jaminan fidusia dalam Pasal 6 UU Fidusia) tidak akan dapat didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akibatnya sang kreditur tidak menikmati hak mendahului yang lazimnya didapat dari perjanjian penjaminan sesuai UU Fidusia.

     

    Kesimpulannya, perjanjian yang disusun dengan konsep fidusia yang lama (fiduciairie eigendom overdracht atau biasa disingkat FEO) tetap sah dan berlaku mengikat pada kedua belah pihak. Namun, perjanjian itu tidak memberikan hak mendahului pada sang kreditur untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dibanding kreditur lainnnya. Kreditur hanya berhak atas pelunasan pari pasu atau bersama-sama dengan kreditur konkuren lainnya.

     

    Cara meminta eksekusinya pun berbeda. Kreditur tidak bisa menggunakan titel eksekutorial yang lazimnya dinikmati kreditur pemegang fidusia (lihat Pasal 29 UU Fidusia). Ia hanya dapat mengajukan gugatan perdata terhadap debitur.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!