Kaitannya prinsip syariah dengan prinsip kehati-hatian dalam bank syariah itu apa? Adakah secara umum sanksi yang dapat dikenakan bila kedua prinsip itu tidak dijalankan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehDimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 07 Februari 2019.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas mengenai hubungannya, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai masing-masing prinsip syariah dan juga prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah. Berhubungan dengan perbankan syariah dapat berpedoman pada ketentuan UU Perbankan Syariah dan perubahannya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menurut Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Perbankan Syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah (“UUS”), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian merupakan dasar atau asas dilakukannya kegiatan perbankan syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perbankan Syariah, sebagai berikut:
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasakan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Prinsip Syariah
Pertama-tama kami akan membahas prinsip syariah terlebih dahulu. Menurut Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:[1]
riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan;
gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Kemudian, Pasal 15 angka 41 UU P2SK yang mengubah Pasal 51 UU Perbankan Syariah mengatur baik bank syariah dan UUS memiliki kewajiban memelihara kepatuhan terhadap prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Perlu diingat, jika kewajiban tersebut dilanggar, maka terdapat konsekuensi hukumnya. Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, direksi, dan/atau pegawai bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan prinsip syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU Perbankan Syariah dan perubahannya.[2]
Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah:[3]
denda uang;
teguran tertulis;
penurunan tingkat kesehatan bank syariah dan UUS;
pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank syariah dan UUS secara keseluruhan;
pemberhentian pengurus bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
pencantuman anggota penerus, pegawai, dan pemegang saham bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Prinsip Kehati-hatian
Sementara itu, yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Baik bank syariah maupun UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.[5] Dalam penerapan prinsip kehati-hatian bank syariah dan UUS wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK.[6]
Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.[7] Namun, OJK dapat mengecualikan kewajiban audit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah.[8]
Lebih lanjut lagi, bank syariah dan UUS wajib mengumumkan laporan keuangan dan laporan lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK.[9]
Mengingat penyampaian laporan keuangan ini wajib, bagi anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan keuangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI,[10] yaitu sebesar Rp2 miliar.[11]
Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-hatian
Keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dapat kita pahami sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Agus Triyanta dalam bukunya Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi (hal. 69). Ia menjelaskan bahwa kepatuhan syariah (shariah compliance) adalah salah satu di antara sekian banyak isu yang paling utama terkait perbankan syariah. Secara sekilas, kepatuhan syariah seolah-olah muncul menjadi sebuah beban tambahan bagi perbankan syariah. Karena di satu sisi, bank syariah menjadi objek dari pengawasan terhadap aspek kehati-hatian perbankan (prudential supervisory), sebagaimana yang diterapkan bank konvensional. Sedangkan di sisi lain bank syariah menjadi objek yang dikenai pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. Kedua-duanya sama penting di mana kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
Menurut Agus pada buku yang sama (hal. 74), kualitas dari sebuah perbankan syariah ditentukan tidak hanya berdasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan seperti, the Capital Adequacy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performed Financing (NPF), jumlah nasabah, dan perluasan kantor cabang. Namun, kualitas tersebut lebih ditentukan oleh berbagai parameter syariah. Dengan demikian, selain dari keharusan untuk berhati-hati, bank Islam juga harus taat terhadap ketentuan-ketentuan ajaran Islam.
Dari pendapat Agus Triyanta, maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usaha bank syariah. Hal ini tidak lain untuk kepentingan bank syariah itu sendiri.
Dr. Agus Triyanta. Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press, 2016.