Apabila karyawan sedang menjalani proses perselisihan hak karena gaji telat dibayarkan pengusaha, bisakah karyawan itu termasuk pihak kreditur dalam proses persidangan PKPU? Karena kebetulan waktunya bersamaan dengan proses PKPU akibat pengusaha tidak melunasi utang kepada para kreditur termasuk tidak membayar gaji karyawan. Jika ia bisa menjadi kreditur, apakah ada kemungkinan ia mendapatkan 2 kali dari haknya menurut persidangan PHI dan PKPU.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan. Jika demikian, bagaimana jika di saat yang bersamaan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga berjalan atas penuntutan gaji yang telat dibayarkan perusahaan yang juga debitur PKPU?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, seorang karyawan sedang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) terkait tuntutan gaji yang telat dibayarkan perusahaan dan di saat yang bersamaan perusahaan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Terkait kasus tersebut, Pasal 243 ayat (1) UU 37/2004 mengatur PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.
Dalam hal perkara tersebut mengenai gugatan pembayaran suatu piutang yang sudah diakui debitur, sedangkan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya PKPU.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun debitur tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.[2]
Sehingga jika merujuk ketentuan di atas, kami berpendapat setelah jatuhnya putusan PKPU, dan pengurus mengumumkan serta menjadwalkan agenda PKPU di media massa, sebaiknya karyawan mengikuti seluruh proses PKPU, termasuk juga mencatatkan tagihannya atas gaji yang belum diterima.
Karyawan juga sebaiknya menginfokan kepada pengurus mengenai perkara yang sedang berjalan di PHI, agar pengurus dan debitur (perusahaan) dapat memberitahukan ke Majelis Hakim dalam perkara PHI tersebut bahwa debitur mengakui tuntutan karyawan (penggugat) dalam perkara PHI dan meminta Majelis Hakim dalam perkara PHI untuk menangguhkan putusan sampai berakhirnya proses PKPU.
Sebagai tambahan informasi, dalam SEMA 2/2019 telah diatur rumusan titik singgung PHI dengan kepailitan. Adapun untuk permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja hanya dapat diajukan jika hak pekerja tersebut telah ditetapkan dalam putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]
Selanjutnya juga telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri. Namun hak pekerja tersebut masih belum dibayar sehingga dianggap sebagai satu utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.