Apakah boleh ijazah dan transkrip nilai ditahan oleh dosen yang juga merangkap sebagai Sekretaris Jurusan dikarenakan saya mempunyai masalah yang bersifat pribadi dengan dosen yang bersangkutan? Padahal saya sudah dinyatakan lulus penuh.
Setelah dipenuhinya persyaratan kelulusan tersebut, mahasiswa diberikan ijazah oleh pihak perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas, yang selengkapnya berbunyi:
“Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, apabila Anda telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, Anda berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai Anda. Namun, pihak universitas dan/atau fakultas/jurusan terkait dapat mempunyai kebijakan untuk menahan ijazah dan/atau transkrip nilai mahasiswa walaupun telah dikatakan lulus penuh, dalam hal mahasiswa terkait belum menyelesaikan hal-hal administratif yang harus dipenuhi, misalnya belum membayar uang wisuda, dengan tujuan hal-hal administratif tersebut dapat segera dipenuhi. Sehingga, apabila Anda telah menyelesaikan hal-hal akademik dan administrasi, seharusnya Anda berhak terhadap ijazah dan transkrip nilai.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum kami menjelaskan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terkait dengan pertanyaan Anda, kami menyarankan agar Anda mengambil upaya administratif terlebih dahulu terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Upaya administratif yang kami maksudkan adalah menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa ijazah dan transkrip nilai Anda ditahan karena masalah pribadi. Komunikasikan dengan pihak fakultas dan universitas upaya apa yang akan dilakukan atas ditahannya ijazah dan/atau transkrip nilai Anda oleh dosen yang bersangkutan.
Kemudian, apabila upaya administratif di tingkat fakultas dan universitas tidak berhasil, Anda dapat mengambil langkah-langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.
Secara perdata, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat dosen yang bersangkutan dengan dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang selengkapnya berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Ketentuan ini memberikan kewajiban kepada orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi orang lain, untuk membayar ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda, tindakan dosen Anda yang menahan pemberian ijazah dan/atau transkrip nilai Anda jelas menimbulkan kerugian bagi Anda selaku mahasiswa yang berhak atas ijazah dan/atau transkrip nilai tersebut karena telah dinyatakan lulus. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, dosen tersebut sebagai pihak yang menyebabkan kerugian kepada Anda dapat diminta mengganti kerugian yang ditimbulkan karena perbuatannya.
Sedangkan, secara pidana, Anda dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini pihak Kepolisian) atas dugaan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selengkapnya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dosen Anda dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkrip nilai Anda dengan alasan masalah pribadi, yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku, dimana mahasiswa sebagai pihak yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan berhak menerima ijazah dan transkrip nilai, dapat dikenakan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel-artikel berikut ini: