Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mencoba memberikan jawaban dari dua kemungkinan mengenai kondisi usaha tambal ban suami Anda.
Tambal Ban sebagai Pedagang Kaki Lima
Pertama, karena Anda tidak menyebut lokasi persis usaha suami Anda, kami asumsikan usaha tambal ban tersebut berada tepat di trotoar di pinggir jalan raya dan berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya Pemerintah DKI Jakarta memberikan izin bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha di badan jalan/trotoar dan tempat kepentingan umum lainnya, namun terbatas pada tempat yang telah ditetapkan Gubernur. Setiap orang dilarang berdagang di luar tempat yang telah ditetapkan tersebut.
[1]
Selain itu, setiap pedagang kaki lima yang melakukan usaha di badan jalan/trotoar bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban lingkungan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Perda DKI 8/2007 sebagai berikut :
Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan tersebut, suami Anda sebagai pedagang kaki lima wajib menjaga ketertiban lingkungan sekitar usaha tambal bannya dengan tidak menimbulkan gangguan bagi warga.
Meski demikian, Perda DKI 8/2007 tidak mengatur sanksi bagi pedagang kaki lima yang tidak menjaga ketertiban lingkungan sekitar tempat usaha. Sanksi hanya diberikan kepada mereka yang berdagang di luar tempat yang diizinkan, berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
[2]
Tambal Ban di Kawasan Permukiman
Kemungkinan kedua, usaha tambal ban Anda berada di pinggir jalan dengan memanfaatkan rumah. Dalam pertanyaan yang Anda ajukan, Anda menyebutkan lokasi usaha tambal ban berada dekat dengan rumah warga, sehingga termasuk dalam kawasan permukiman.
Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 1/2011 disebutkan bahwa kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial.
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;
denda administratif; dan
pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
Berdasarkan kedua pemaparan di atas, bagaimanapun bentuk usaha tambal ban yang dimiliki oleh suami Anda tidak boleh menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Jika usaha tambal ban tersebut meresahkan warga sekitar, maka Anda dapat melakukan pendekatan melalui kepala lingkungan setempat. Anda juga dapat melakukan penyesuaian jam operasional tambal ban agar tidak menganggu ketenangan warga.
Upaya Terhadap Ancaman
Di sisi lain, ancaman pembunuhan atau kekerasan lainnya dari tetangga Anda tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke kantor kepolisian setempat.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 25 ayat (1) dan (2) Perda DKI 8/2007
[2] Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007