Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
[1]
hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik;
hak milik atas satuan rumah susun;
tanah negara.
Akta Ikrar Wakaf
Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan, maka atas tanah wakaf tersebut harus dibuat Akta Ikrar Wakaf (“AIW”). AIW adalah bukti pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir (pengelola harta wakaf) sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
[4]
Adapun apabila perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (garinah) dan 2 orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”).
[5]
Setelah AIW/APAIW dibuat, maka selanjutnya nazhir atas namanya harus mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan. Persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis hak atas tanah tersebut. Misalnya, dalam hal tanah tersebut adalah tanah hak milik, maka dokumen yang harus dilampirkan yaitu:
[6]Surat permohonan;
Surat ukur;
Sertifikat Hak Milik tanah yang bersangkutan;
AIW atau APAIW;
Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanah yang didaftarkan tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Setelah dokumen-dokumen pendukung diperiksa dan permohonan pendaftaran diterima, kepala kantor pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir dan mencatatnya dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat:
[7]
Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor.../... sesuai Surat Ukur tanggal... Nomor... luas... m2.
Langkah Hukum
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan surat-surat yang diatasnamakan salah satu warga tersebut merujuk kepada sertifikat hak atas tanah atau sejenisnya, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, di mana oknum warga tersebut mengatasnamakan tanah wakaf sebagai tanah miliknya dengan alasan agar prosesnya cepat. Sehingga, kami juga mengasumsikan bahwa tanah tersebut belum terdaftar sebagai tanah wakaf, melainkan masih terdaftar sebagai tanah hak milik atas nama oknum warga tersebut.
Untuk itu, langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Adapun prosedur pembatalannya dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel
Mengenal Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah dan Prosedurnya.
Setelah adanya pembatalan, untuk menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf, apabila wakif masih hidup atau diketahui keberadaannya, sebaiknya dibuat AIW, yaitu dengan cara wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam Majelis Ikrar Wakaf.
[8]
Namun, apabila wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, maka dibuat APAIW yang dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
[9] Permohonan masyarakat atau 2 orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf.
[10]
Setelah adanya AIW atau APAIW tersebut, barulah nazhir mendaftarkannya ke kantor pertanahan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Sanksi Pidana
Selain itu, Anda juga dapat memperingatkan oknum warga tersebut bahwa berdasarkan Pasal 40 UU Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maskimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
[11]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 16 huruf a PP Wakaf
[4] Pasal 1 angka 6 PP Wakaf
[6] Pasal 6 ayat (2) Permen ATR/BPN 2/2017
[7] Pasal 6 ayat (3) Permen ATR/BPN 2/2017
[8] Pasal 32 ayat (1) PP Wakaf
[9] Pasal 35 ayat (1) PP Wakaf
[10] Pasal 35 ayat (2) PP Wakaf
[11] Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf