Teman saya sudah bekerja di perusahaan swasta lebih dari lima tahun. Statusnya pegawai kontrak yang masanya habis pada akhir tahun ini. Namun, beberapa bulan belakangan ini gaji kepada karyawan sering terlambat untuk dibayarkan. Menurut info dari bagian keuangan, perusahaan hanya sanggup untuk membayar gaji karyawan untuk 2-3 bulan ke depan dan itupun mungkin tanpa pesangon. Pertanyaan: 1. Kalau teman saya mengajukan surat pengunduran diri apakah dapat dituntut penalti (sesuai kontrak)? 2. Kalau teman keluar begitu saja tanpa surat pengunduran diri, apakah dampak hukumnya (mengingat gaji sering telat dibayarkan juga ada tawaran kerja di tempat lain)?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Dalam pertanyaan Anda tertulis antara lain bahwa teman Anda telah bekerja sebagai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/”PKWT”) selama lebih dari 5 (lima) tahun di perusahaan yang bersangkutan. Merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), PKWT hanya dapat dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] dan ayat [6] UUK). Karena itu, jika teman Anda telah bekerja dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun di perusahaan tersebut, maka demi hukum sesuai Pasal59 ayat (7) UUK statusnya menjadi karyawan tetap/permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/“PKWTT”).
Memang benar bahwa sesuai dengan Pasal 62UUK apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini biasa diperjanjikan dalam kontrak kerja sebagai penalti/hukuman apabila pekerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu berakhirnya.
Tapi, karena status teman Anda demi hukum telah berubah menjadi karyawan PKWTT, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pengunduran diri kapan saja tanpa ada ancaman penalti dari perusahaan. Status karyawan PKWTT ini menghapuskan diberlakukannya penalti/ganti rugi yang diatur Pasal 62UUK.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Jika teman Anda keluar dari perusahaan tanpa proses pengunduran diri, dia tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dia peroleh. Padahal jika mengundurkan diri, dia berhak memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah yang harus dibayarkan oleh perusahaan (lihat Pasal 162 UUK).