Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
![Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian](https://images.hukumonline.com/frontend/lt628dd61fce732/thumbnail_lt628dd65f51044.jpg)
Bacaan 10 Menit
![Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian](https://images.hukumonline.com/frontend/lt660a880959938/lt660a88e1b2e46.jpg)
PERTANYAAN
Apa bunyi Pasal 359 KUHP? Apakah Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 359 KUHP?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Apa bunyi Pasal 359 KUHP? Apakah Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian? Jika benar, apa unsur-unsur Pasal 359 KUHP?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, kelalaian/kealpaannya seseorang yang menyebabkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlalu.
Berikut adalah bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Dari bunyi Pasal 359 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsurnya:
Berdasarkan bunyi pasal kelalaian tersebut, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023 (hal. 248).
Terkait pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya dan Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dan Unsurnya.
Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana yang mengakibatkan mati karena kealpaan diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Adapun jumlah pidana denda paling banyak dalam kategori V adalah senilai Rp500 juta.[2]
Lantas, apa itu kealpaan dalam hukum pidana?
Kealpaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan dikenal dengan istilah culpa dalam hukum pidana.[3] Kealpaan merujuk pada ketidaksengajaan atau ketidakhati-hatian dalam melakukan suatu tindakan. Dalam hal ini, pelaku tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi karena kurang berhati-hati atau tidak memperhitungkan konsekuensi tindakannya, ia dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum.[4]
Namun, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana, kelalaian menurut hukum pidana juga dapat dibagi menjadi:[5]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[3] P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hal. 278
[4] Rijan Widowati. Perbandingan Hukum Pidana. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023, hal. 32
[5] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74
Butuh lebih banyak artikel?