Mohon penjelasannya mengenai pengertian hukum administrasi negara dan hal-hal apa saja yang diatur dalam hukum administrasi negara?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hukum administrasi negara adalah hukum yang meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yaitu seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.
Lantas, apa fungsi hukum administrasi negara, hal-hal yang diatur dalam hukum administrasi negara dan asas-asas hukum administrasi negara?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas pengertian hukum administrasi negara, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan administrasi negara. Administrasi berasal dari bahasa Inggris yaitu administration yang pada mulanya berasal dari bahasa Latin administrare yang berarti to serve atau melayani.[1] Derivasi lainnya adalah administratio yang berarti besturing atau pemerintahan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi negara mempunyai tiga arti, yaitu:[3]
sebagai salah satu fungsi pemerintah;
sebagai aparatur (machinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah;
sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerja sama secara tertentu.
Sementara, menurut E. Utrecht mendefinisikan administrasi negara sebagai complex ambten/apparaat atau gabungan jabatan-jabatan administrasi negara yang berada di bawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan pengadilan dan legislatif.[4]
Secara lebih ringkas, menurut Ridwan, administrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan aktivitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.[5]
Lantas, apa itu hukum administrasi negara? Untuk menjawab hal tersebut, terdapat beberapa pendapat ahli yang membahas mengenai pengertian hukum administrasi negara.
Menurut R.J.H.M Huisman, hukum administrasi negara adalah hukum yang memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi, hukum administrasi negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.[6]
Sedangkan H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt berpendapat hukum administrasi negara adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan.[7]
Sementara, menurut Shajran Basah hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.[8]
Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara adalah hukum yang meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yaitu seluruh aktivitas pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan.[9]
Menurut S.F. Marbun, fungsi hukum administrasi negara adalah:[10]
sarana bagi administrasi negara untuk mengatur, menyeimbangkan dan mengendalikan pelbagai kepentingan masyarakat saling berlawan satu dengan yang lain;
memberikan perlindungan hukum kepada warga dan administrasi negara, sehingga tercipta kepastian hukum;
mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penentuan kebijakan pemerintahan;
menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), sewenang-wenang (willekeur/a bus de troit), dan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir);
menjamin akuntabilitas, transparansi, efisiensi serta meningkatkan tata pemerintahan yang baik (good governance);
membentuk sikap tindak (sikap, perilaku), pola pikir, pola budaya, sehingga terbentuk sikap tindak administrasi negara yang demokratis, objektif dan profesional;
menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Sedangkan menurut Bachsan Mustafa, fungsi hukum administrasi negara meliputi:[11]
Menjamin kepastian hukum, artinya dapat ditentukan hukumnya dalam hal-hal yang bersifat konkret dan mencegah timbulnya perbuatan sewenang-wenang;
Menjamin keadilan hukum, yaitu keadilan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Sebagai pedoman dan ukuran. Pedoman artinya sebagai petunjuk arah bagi perilaku manusia, yaitu menunjuk ke arah perilaku yang baik dan benar. Sebagai ukuran artinya ukuran keabsahan tindakan administrasi negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang Diatur dalam Hukum Administrasi Negara
Setelah mengetahui pengertian hukum administrasi negara dan fungsi hukum administrasi negara, pembahasan selanjutnya adalah mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam hukum administrasi negara?
Secara garis besar, menurut Ridwan, cakupan pengaturan hukum administrasi negara adalah:[12]
perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik;
kewenangan pemerintahan dalam melakukan perbuatan di bidang publik yang di dalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya yang mana dituangkan dalam bentuk instrumen hukum, karena itu diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum;
akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan pemerintahan itu;
penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam bidang pemerintahan.
Asas-Asas Hukum Administrasi Negara
Asas Legalitas
Asas legalitas adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.[13]
Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas dikenal dengan dat het bestuur aan de wet is onderworpen (pemerintah tunduk kepada undang-undang) atau hel legaliteitsbeginsel houdt in dat alle (algemene) de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten (asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang).[14]
Asas legalitas ini merupakan prinsip negara hukum yang dirumuskan dengan het beginsel van wetmatigheid van bestuur yaitu prinsip keabsahan pemerintah.[15]
Menurut H.D. Stout dengan mengutip Verheybahwa het beginsel van wetmatigheid van bestuur mengandung 3 aspek, yaitu:[16]
aspek negatif yaitu tindakan pemerintah tidak sah jika bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
aspek formal-positif menentukan bahwa pemerintah hanya memiliki kewenangan tertentu sepanjang diberikan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
aspek materiel-positif yaitu undang-undang memuat aturan umum yang mengikat tindakan pemerintah, sehingga kewenangan itu harus memiliki dasar perundang-undangan dan juga kewenangan itu isinya ditentukan normanya oleh undang-undang.
Asas Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
Asas ini bermakna bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945.[17]
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
AAUPB merupakan asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.[18]
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, AAUPB diartikan sebagai prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[19]