Yayasan yang Belum Diperbarui
PERTANYAAN
Salam hormat, Menurut Peraturan Pelaksanaan UU Yayasan ; apabila ada Yayasan berbadan hukum yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan sampai dengan 06 Oktober 2008, maka yayasan tersebut harus dibubarkan dan menyerahkan sisa kekayaannya kepada yayasan lain yang mempunyai tujuan sama.Persoalan saya : 1. Bagaimana kalau organ yayasan itu membubarkan yayasannya dan pada waktu yang bersamaan (kemudian) mendirikan yayasan baru dengan modal awal sisa kekayaan yayasan yang dibubarkan ? atau mendirikan lebih dahulu yayasan baru kemudian membubarkan yayasan lama dan menyerahkan sisa kekayaannya kepada yayasan baru ? 2. Agar ijin-ijin milik yayasan lama tetap bisa dipakai ada yang menyarankan yayasan tersebut tidak dibubarkan akan tetapi mendirikan yayasan baru, kemudian yayasan lama tadi dileburkan kepada yayasan baru. Bagaimana prosedur yang aman menurut hukum,bukankah yayasan lama tersebut menurut UU sudah tidak berhak lagi menyandang nama yayasan ? demikian persoalan kami, atas nasehatnya diucapkan terima kasih.