Memesan makanan melalui aplikasi penyedia layanan pesan antar makanan dengan nama, nomor handphone, dan alamat palsu merupakan perbuatan yang dapat dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak selengkapnya: Order Fiktif Makanan Online, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku!