Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta dan masalah Pengalihan Bentuk media VHS ke bentuk DVD di Perpustakaan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta dan masalah Pengalihan Bentuk media VHS ke bentuk DVD di Perpustakaan

Hak Cipta dan masalah Pengalihan Bentuk media VHS ke bentuk DVD di Perpustakaan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta dan masalah Pengalihan Bentuk media VHS ke bentuk DVD di Perpustakaan

PERTANYAAN

Salam kenal, saya bekerja di salah satu perpustakaan di Jakarta. Di perpustakaan yang saya kelola terdapat koleksi Audio Visual berbentu VHS, kemudian saya ingin mengubah formatnya menjadi DVD, dengan kata lain VHS dialih mediakan menjadi bentuk DVD, alasannya karena masyarakat Indonesia pada umumnya atau anggota perpustakaan kami jarang sekali yang mempunyai player VHS. Pertanyaan saya, apakah pengalihan bentuk media di perpustakaan merupakan tindakan pelanggaran hukum dalam Hak Cipta menurut hukum positif kita? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hak Cipta menurut Undang Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.  Sehingga pencipta atau pemegang hak cipta dapat melarang orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

     

    Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Hak Cipta, tindakan anda mengubah format suatu koleksi audio visual dengan format VHS menjadi format DVD termasuk ke dalam tindakan perbanyakan. 

     

    Tindakan perbanyakan adalah tindakan penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama ataupun berbeda, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

     

    UU Hak Cipta memberi suatu kelonggaran atas tindakan perbanyakan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk aktivitasnya dengan tetap menyebutkan atau mencantumkan sumbernya.

     

    Oleh karena itu, tindakan mengalihkan format VHS menjadi DVD tersebut diperbolehkan karena perpustakaan Anda termasuk ke dalam perpustakaan umum.  Lebih lanjut, walaupun tidak secara eksplisit diatur ataupun masih dapat diperdebatkan, apabila tindakan Anda tersebut dianggap merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan/atau tindakan tersebut dipergunakan untuk kegiatan komersil maka tindakan perbanyakan tersebut dilarang.

     

    Saran saya, apabila dimungkinkan, mintalah izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta dan tetap cantumkanlah nama pencipta pada format baru DVD tersebut.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!