Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Hak Cipta menurut Undang Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Sehingga pencipta atau pemegang hak cipta dapat melarang orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Hak Cipta, tindakan anda mengubah format suatu koleksi audio visual dengan format VHS menjadi format DVD termasuk ke dalam tindakan perbanyakan.
Tindakan perbanyakan adalah tindakan penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama ataupun berbeda, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
UU Hak Cipta memberi suatu kelonggaran atas tindakan perbanyakan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk aktivitasnya dengan tetap menyebutkan atau mencantumkan sumbernya.
Oleh karena itu, tindakan mengalihkan format VHS menjadi DVD tersebut diperbolehkan karena perpustakaan Anda termasuk ke dalam perpustakaan umum. Lebih lanjut, walaupun tidak secara eksplisit diatur ataupun masih dapat diperdebatkan, apabila tindakan Anda tersebut dianggap merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan/atau tindakan tersebut dipergunakan untuk kegiatan komersil maka tindakan perbanyakan tersebut dilarang.
Saran saya, apabila dimungkinkan, mintalah izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta dan tetap cantumkanlah nama pencipta pada format baru DVD tersebut.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!