Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan penyimpangan keuangan. Saya mengakui dan telah saya kembalikan secara bertahap dan sudah selesai. Namun, pihak perusahaan mengajukan lagi beberapa daftar penyimpangan yang mana tidak saya akui.

Saya diberhentikan secara lisan pada awal Juni 2023 dan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan per 20 Juni 2023, tetapi hingga saat ini saya belum menerima surat pemberhentian dari perusahaan. Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah kasus saya ini termasuk pidana atau perdata? Adakah hukum yang mengatur karyawan dipaksa resign?

2. Berhakkah saya dapat pesangon? Saya telah bekerja lebih dari 15 tahun.

3. Apabila perusahaan menempuh jalur hukum, apakah saya bisa mendapatkan bantuan dari LBH secara cuma-cuma? Karena saat ini saya masih menganggur dan harta benda orang tua saya telah dijual untuk menutupi penyelewengan tersebut.

4. Di mana saya bisa mendapatkan bantuan hukum tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan penyimpangan keuangan merupakan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, yang bisa diatur sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak, sehingga pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja.

    Sedangkan tindakan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan adalah persoalan yang lain. Karena pada dasarnya, Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja mengundurkan diri hanya bisa dilakukan atas kemauan pekerja yang bersangkutan.

    Lantas, apa hukumnya jika karyawan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan? Apa saja hak karyawan yang dipaksa mengundurkan diri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Dipaksa Mengundurkan Diri dari Perusahaan, Bagaimana Hukumnya? yang dibuat oleh Jefri Moses Kam, S.H. pada 20 Juni 2012, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 20 Agustus 2021, dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 30 Agustus 2022, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 25 Juli 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

    Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?

    Penggelapan Uang Perusahaan

    Sebelum membahas mengenai hukumnya dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan, kami beritahukan bahwa perbuatan penyimpangan keuangan perusahaan yang Anda lakukan dapat kami asumsikan sebuah tindak pidana penggelapan.

    Tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja pada dasarnya diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    KUHPUU 1/2023

    Pasal 374

    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun

    Pasal 488

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    (Kategori V berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023 adalah Rp500 juta.)

    Sebagai informasi, Pasal 374 KUHP dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dalam ranah jabatan swasta, [2] dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam KUHP juga merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.[3]

    Pemberatan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan oleh R. Soesilo adalah:[4]

    1. terdakwa menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaan (persoonlijke dienstbetrekking);
    2. terdakwa menyimpan barang tersebut karena jabatannya (beroep); atau
    3. karena mendapatkan upah (bukan upah yang berupa barang).

    Selanjutnya, berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan Anda tidak pernah diproses/dilaporkan oleh perusahaan kepada Kepolisian mengenai permasalahan penggelapan ini. Namun perlu Anda ketahui, pada dasarnya penggelapan uang perusahaan merupakan salah satu hal yang bisa diatur sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) sehingga pengusaha dapat langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan.[5]

    Maka, jika dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB diatur mengenai hal tersebut, perusahaan bisa saja memutus hubungan kerja terhadap Anda secara langsung. Apabila hal ini terjadi, maka Anda tidak berhak atas uang pesangon, melainkan hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.[6]

    Baca juga: Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

    Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Meskipun anda telah menggelapkan uang perusahaan, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti membenarkan tindakan dipaksa resign, karena pada dasarnya PHK dengan alasan pekerja mengundurkan diri hanya bisa dilakukan jika hal tersebut dilakukan atas kemauan pekerja yang bersangkutan.[7]

    Sementara itu, dalam kasus ini Anda menyatakan telah dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan. Secara hukum, kami dapat sampaikan bahwa dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

    Artinya, Anda harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Sehingga, apabila Anda terbukti secara hukum dipaksa resign, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan hak dari karyawan dipaksa resign adalah Anda dapat menggugat tindakan PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Namun sebelum menyelesaikan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial, terlebih dahulu perlu diupayakan penyelesaian secara bipartit antara Anda dan perusahaan.[8] Jika upaya bipartit tidak membuahkan hasil, maka perselisihan PHK dapat dilakukan dengan perundingan tripartit. Apa itu perundingan tripartit? Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.[9] Adapun, dalam konteks perselisihan PHK, maka dapat menggunakan mediasi atau konsiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 13 UU PPHI. Namun, apabila konsiliasi atau mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, barulah kemudian dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[10] 

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Demikian langkah hukum yang harus Anda tempuh untuk mendapatkan hak karyawan yang dipaksa mengundurkan diri.

    Bantuan Hukum

    Sementara itu, menjawab pertanyaan Anda mengenai bantuan hukum, tentu saja Anda bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”). Namun, Anda harus memperhatikan syarat-syarat dalam meminta bantuan hukum.

    Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)

    Sebagai informasi tambahan, bantuan hukum cuma-cuma sebenarnya adalah hak bagi orang miskin sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum yang berbunyi:

    Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

    Lebih lanjut, Pasal 5 UU Bantuan Hukum menegaskan:

    1. Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
    2. Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

    Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Prodeo

    Jika Anda termasuk penerima bantuan hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh pasal di atas, Anda dapat meminta bantuan ke LBH.

    Baca juga: Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Referensi:

    1. Ine Pebrianti Harahap (et.al). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif Hukum KUHP 374. Jurnal As-Syar’i, Vol. 5, No. 3, 2023;
    2. Muh. Thezar dan St. Nurjannah. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, Vol. 2, No. 3, 2020;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1995;
    4. Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Muh. Thezar dan St. Nurjannah. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, Vol. 2, No. 3, 2020, hal. 330.

    [3] Ine Pebrianti Harahap (et.al). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif Hukum KUHP 374. Jurnal As-Syar’i, Vol. 5, No. 3, 2023, hal. 661.

    [4] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1995, hal. 259.

    [5] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    [6] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.

    [7] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    [8] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

    [9] Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021, hal. 53

    [10] Pasal 5 UU PPHI.

    Tags

    karyawan
    karyawan resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!