Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Pendirian Kantor Advokat Indonesia di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Ketentuan Pendirian Kantor Advokat Indonesia di Luar Negeri

Ketentuan Pendirian Kantor Advokat Indonesia di Luar Negeri
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Pendirian Kantor Advokat Indonesia di Luar Negeri

PERTANYAAN

Bolehkah seorang advokat yang berasal dari Indonesia mendirikan kantor advokat di luar negeri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai pendirian kantor advokat tentu harus merujuk pada, antara lain, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat yang dibentuk oleh organisasi advokat, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Dalam tren globalisasi, dunia hukum dihadapkan pada pendirian kantor advokat yang dapat melewati jurisdiksi suatu negara. Berbagai kantor advokat asing membuka cabang kantor advokatnya dengan bermitra dengan lawfirm di berbagai negara sebagai bentuk ekspansi networking.
     
    Di Indonesia, ada larangan bagi advokat asing untuk beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Namun, bagaimana jika advokat Indonesia yang justru ingin berpraktik di luar negeri? Bagaimana pendiriannya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Pendirian Kantor Advokat di Indonesia
    Advokat merupakan salah satu profesi hukum yang memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum dan merupakan salah satu dari empat penegak hukum di Indonesia. Penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
     
    Selain terikat secara moral dan etik, profesi advokat telah diatur secara khusus melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
     
    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]
     
    Ulasan mengenai macam bentuk badan usaha kantor hukum/advokat dapat dilihat dalam artikel Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum.
     
    Ketentuan mengenai pendirian kantor advokat tentu harus merujuk pada, antara lain, UU Advokat, Kode Etik Advokat yang dibentuk oleh organisasi advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata atau jika merujuk juga pada artikel di atas, maka harus pula mengindahkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
     
    Pendirian Kantor Advokat di Luar Negeri
    Dalam hal pendirian kantor advokat oleh seseorang atau sekumpulan orang Indonesia di luar negeri jelas memang belum terdapat aturan yang tegas yang memayungi persoalan ini di Indonesia.
     
    Dalam tren globalisasi, dunia hukum dihadapkan pada pendirian kantor advokat yang dapat melewati jurisdiksi suatu negara. Berbagai kantor advokat asing membuka cabang kantor advokatnya dengan bermitra dengan lawfirm di berbagai negara sebagai bentuk ekspansi networking.
     
    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Advokat, memang terdapat larangan bagi advokat asing untuk beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
     
    Namun demikian, kantor advokat diperbolehkan untuk memperkerjakan advokat asing di kantor advokatnya baik sebagai karyawan atau tenaga ahli bidang hukum setelah mendapat izin pemerintah dan rekomendasi organisasi advokat.[2]
     
    Menurut hemat kami, mekanisme ini bagi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dianggap terlalu kaku dan sudah tidak relevan lagi.
     
    Pelarangan ini menggambarkan sebuah ketidakadilan dan juga inkonsistensi pemerintah Indonesia terhadap kesepahaman regional ASEAN.
     
    Setidaknya terdapat beberapa pokok kesepakatan MEA yang digagas sejak pertemuan ke-38 ASEAN Economic Ministers Meeting (AEM) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2006 tentang peluang advokat asing beracara di Indonesia ataupun sebaliknya.
     
    Hal tersebut tercermin dalam artikel Joint Media Statement of the Thirty-Eight ASEAN Economic Ministers’ (AEM) Meeting Kuala Lumpur, 22 August 2006.
     
    Berdasarkan artikel tersebut, terdapat kesepahaman di ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi (single market and production base), sehingga harus dibuka aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan modal yang lebih bebas.
     
    Menjadi konsekuensi logis bagi negara-negara ASEAN dan juga Indonesia untuk membuka dan menawarkan jasa hukum serta mendirikan kantor advokat di seluruh wilayah ASEAN, tidak hanya terbatas di negaranya saja.
     
    Khusus bagi advokat Indonesia, baik dengan keahlian khusus atau tidak, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di wilayah negara Indonesia.[3]
     
    Hal ini menjadi prasyarat untuk dapat bekerja dan beracara sebagai advokat yang wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah Indonesia.[4]
     
    Dengan demikian, persoalan ini pada dasarnya tidaklah terjawab jika hanya melandaskan pada UU Advokat yang hanya berlaku di Indonesia, karena boleh tidaknya advokat Indonesia beracara di negara lain sangat tergantung pada rezim hukum nasional masing-masing negara.
     
    Selain itu, kemungkinan dibolehkannya advokat Indonesia mendirikan kantor hukum di luar negeri tersebut juga berdasarkan hukum internasional yang dapat ditentukan oleh perjanjian internasional antar negara, antar organisasi advokat baik bilateral, regional, dan multilateral.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Joint Media Statement of the Thirty-Eight ASEAN Economic Ministers’ (AEM) Meeting Kuala Lumpur, 22 August 2006, diakses pada 10 Maret 2020, pukul 15.32 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
    [2] Pasal 23 ayat (2) UU Advokat
    [3] Pasal 4 ayat (1) UU Advokat
    [4] Pasal 5 ayat (2) UU Advokat

    Tags

    profesi hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!