Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masih Bisakah Memperkarakan Orang Tua yang Menganiaya di Masa Kecil?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Masih Bisakah Memperkarakan Orang Tua yang Menganiaya di Masa Kecil?

Masih Bisakah Memperkarakan Orang Tua yang Menganiaya di Masa Kecil?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masih Bisakah Memperkarakan Orang Tua yang Menganiaya di Masa Kecil?

PERTANYAAN

Izin menanyakan terkait kekerasan fisik dan verbal yang saya dapatkan dari orang tua saya sedari kecil. Usia saya sekarang berusia 22 tahun, apakah saya bisa memperkarakannya sekarang? Di mana jika saya divisum bekas itu tidak akan ada, namun rasa trauma, marah, dendam, sakit semua masih mengingatkan saya terhadap kekerasan yang saya dapatkan. Tendangan, pukulan, benturan kepala ke tembok, cambukan gagang sapu, membuat saya sakit hati sampai menaruh dendam hingga sekarang. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kekerasan dalam Rumah Tangga (ā€œKDRTā€) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
    Ā 
    Pelaku KDRT baik dengan kekerasan fisik maupun psikis diancam dengan hukuman pidana. Namun, jika peristiwa KDRT yang Anda maksud telah terjadi cukup lama, maka perlu diperhatikan masa daluwarsa dari tindak pidana tersebut.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Anda.
    Ā 
    Kekerasan yang Anda alami di masa kecil termasuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (ā€œKDRTā€), yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga[1].
    Ā 
    Adapun yang dimaksud dengan rumah tangga meliputi:[2]
    1. suami, isteri, dan anak;
    2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau
    3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
    Ā 
    Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[3]
    1. kekerasan fisik, yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[4]
    2. kekerasan psikis, yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.[5]
    3. kekerasan seksual, yaitu perbuatan yang meliputi:[6]
    1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
    2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
    1. penelantaran rumah tangga.
    Ā 
    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda mendapat kekerasan verbal dan tendangan, pukulan, benturan kepala ke tembok, serta cambukan gagang sapu, yang mana hal-hal tersebut mengakibatkan Anda merasa trauma, marah, dan dendam hingga saat ini. Sehingga, kekerasan yang dilakukan oleh orang tua Anda dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis berdasarkan UU 23/2004.
    Ā 
    Karena hal tersebut terjadi di dalam lingkup rumah tangga, maka Anda selaku anak dapat dikategorikan sebagai korban KDRT.
    Ā 
    Sanksi Pidana bagi Pelaku KDRT
    Pelaku yang terbukti secara sah melakukan KDRT dipidana sesuai dengan jenis perbuatan yang dilakukan.
    Ā 
    Terhadap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.[7]
    Ā 
    Sedangkan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.[8]
    Ā 
    Masa Daluwarsa Tuntutan Tindak Pidana KDRT
    Sebagaimana yang kami jelaskan, KDRT merupakan tindak pidana, sehingga untuk langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan melaporkan tindakan tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
    Ā 
    Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur laporan tindak pidana tersebut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
    Ā 
    Namun, patut diperhatikan bahwa di dalam hukum pidana dikenal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€) yang berbunyi:
    Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
      1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
      2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
      3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
      4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
    Ā 
    R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mendefiniskan daluwarsa sebagai lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman (hal. 92).
    Ā 
    Karena Anda mengatakan bahwa kejadian KDRT yang Anda alami sudah cukup lama, Anda perlu memastikan terlebih dahulu kapan tindakan tersebut terjadi. Adapun perhitungan daluwarsa dimulai sejak kejadian KDRT tersebut terjadi. Hal ini diperlukan karena apabila telah lewat masa daluwarsa, maka terhadap tindak pidana KDRT tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap oang tua Anda.
    Ā 
    Pembuktian dalam Tindak Pidana KDRT
    Sebagai catatan, dalam melaporkan KDRT ke pihak kepolisian, Anda harus menyiapkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Anda cukup memberikan keterangan selaku saksi korban dan menyertakan satu alat bukti yang sah lainnya.[9]
    Ā 
    Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (ā€œKUHAPā€) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), yaitu:
    1. Keterangan saksi, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
    2. Keterangan ahli;
    3. Surat;
    4. Petunjuk; dan
    5. Keterangan terdakwa.
    Ā 
    Berkaitan dengan bukti surat, Romy Leo Rinaldo, mitra advokat pro bono Koneksi, dalam sesi Instagram Live Klinik Hukumonline mengenai Domestic Violence 101 memaparkan bahwa korban dapat menunjukkan alat bukti berupa visum et repertum (VeR) untuk membuktikan kekerasan fisik dan/atau menunjukkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikiater. Penjelasan Romy selengkapnya dapat Anda saksikan di Instagram Live berikut bit.ly/IGLiveDomesticViolence.
    Ā 
    Selain mengambil langkah hukum, kami menyarankan Anda untuk segera memulihkan luka psikis Anda dengan mengunjungi psikolog/psikiater agar Anda dapat segera lepas dari trauma akibat tindak KDRT tersebut.
    Ā 
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Ā 
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.
    Ā 
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
    Ā 
    Catatan:
    Romy Leo Rinaldo, mitra advokat pro bono Koneksi, memaparkan materi dengan judul Domestic Violence 101 dalam sesi Instagram Live Klinik Hukuonline pada Selasa, 17 November 2020, pukul 16.00-17.00 WIB.
    Ā 

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (ā€œUU 23/2004ā€)
    [2] Pasal 2 ayat (1) UU 23/2004
    [3] Pasal 5 UU 23/2004
    [4] Pasal 6 UU 23/2004
    [5] Pasal 7 UU 23/2004
    [6] Pasal 8 UU 23/2004
    [7] Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004
    [8] Pasal 45 ayat (1) UU 23/2004
    [9] Pasal 55 UU 23/2004

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!