Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Menolak Cuti Karyawan?

Bolehkah Perusahaan Menolak Cuti Karyawan?
Bolehkah Perusahaan Menolak Cuti Karyawan?

PERTANYAAN

Kantor saya sangat susah memberikan cuti. Bahkan baru-baru ini diberlakukan aturan pengajuan cuti tahunan pekerja minimal 2 minggu sebelum tanggal cuti dan disebutkan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk menolak cuti karyawan. Apakah perusahaan melanggar aturan dengan adanya ketentuan tersebut, mengingat cuti adalah hak pekerja. Bisakah perusahaan menolak cuti karyawan? Bolehkah perusahaan menolak cuti mendadak? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bolehkah Pengusaha Menolak Permintaan Cuti? yang dibuat oleh Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 September 2021, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 22 November 2023, dan dimutakhirkan kedua kalinya oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 16 April 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Cuti Tahunan

    Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha, sebagaimana dijamin dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Hak atas cuti tahunan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. pekerja/buruh yang bersangkutan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus;[1]
    2. diberikan paling sedikit 12 hari kerja;[2]
    3. pekerja tetap mendapatkan upah penuh selama menjalankan hak cuti tahunan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan Anda, perihal pengusaha menolak permintaan cuti, sebenarnya teknis pelaksanaan cuti tahunan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak kepada pengusaha dan pekerja untuk mengaturnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), ataupun perjanjian kerja bersama (“PKB”), yang bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:

    Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Artinya, ketentuan pengajuan cuti dan bolehkah perusahaan menolak cuti mendadak bergantung pada perjanjian kerja, PP, atau PKB tempat pekerja yang bersangkutan bekerja. Misalnya dalam hal ini telah disepakati bahwa pengajuan cuti harus dengan pemberitahuan minimal dua minggu sebelumnya atau terkait ketentuan berapa lama pengusaha harus menanggapi permintaan cuti dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Sehingga bolehkah pengusaha menolak permintaan cuti yang diminta pekerjanya? Terkait penolakan ini harus dilihat kembali pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Lalu bisakah pengusaha mengatur kapan Anda mengambil liburan? Hal ini menjadi kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan, mengingat proses produksi perusahaan harus tetap berjalan dan tidak terganggu oleh karyawan yang mengajukan cuti. Dengan demikian, perlu diatur kembali teknis pelaksanaan cuti.

    Baca juga: Bolehkah Pekerja Mengambil Cuti Tahunan Mendadak?

    Perselisihan Kepentingan

    Dalam hal timbul perselisihan karena ada ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB atau dalam hal ini terkait pelaksanaan cuti, maka telah terjadi perselisihan kepentingan,[4] sehingga dapat ditempuh penyelesaiannya sebagai berikut.

    1. Perundingan secara bipartit dengan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat selama 30 hari sejak dimulainya perundingan.[5]
    1. Jika perundingan gagal, selanjutnya ditempuh upaya tripartit dengan cara salah satu pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk diselesaikan dengan bantuan konsiliator.[6]
    2. Atau atas dasar kesepakatan para pihak, dapat ditempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase,[7] yang jika perdamaian tercapai maka arbiter akan membuat akta perdamaian.[8] Sedangkan apabila upaya perdamaian gagal maka arbiter melanjutkan sidang arbitrase[9] dengan ketentuan perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak lagi dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
    3. Apabila upaya hukum tripartit (mediasi dan konsiliasi) gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perselisihan kepentingan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

    Upaya Hukum Pidana

    Selain upaya penyelesaian hubungan industrial di atas, pekerja/buruh juga dapat menempuh upaya hukum pidana jika tidak diberi hak cuti tahunan, mengingat tindakan menolak memberikan cuti tahunan tersebut tergolong sebagai tindak pidana pelanggaran yang diatur dalam Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

    Meskipun secara hukum tindakan pengusaha dapat dijerat dengan pidana, namun kami menyarankan Anda untuk menempuh upaya penyelesaian hubungan industrial terlebih dahulu mengingat pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium).

    Demikian jawaban dari kami terkait bolehkah perusahaan menolak cuti karyawan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 40 ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [4] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) yang menyatakan bahwa perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB

    [5] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PPHI

    [6] Pasal 4 ayat (3) UU PPHI

    [7] Pasal 4 ayat (6) UU PPHI

    [8] Pasal 44 ayat (2) UU PPHI

    [9] Pasal 44 ayat (5) UU PPHI

    [10] Pasal 53 UU PPHI

    [11] Pasal 5 UU PPHI

    TAGS