KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yuk Kenali PROPER dan Bagaimana Proses Penilaian PROPER

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Yuk Kenali PROPER dan Bagaimana Proses Penilaian PROPER

Yuk Kenali PROPER dan Bagaimana Proses Penilaian PROPER
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yuk Kenali PROPER dan Bagaimana Proses Penilaian PROPER

PERTANYAAN

Apa itu PROPER? Bagaimana proses penilaian PROPER?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Bagaimana kinerja atau proses penilaian PROPER?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu PROPER?

    PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance[1] yang diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

    Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

    Program ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah, secara spesifik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.

    PROPER bukanlah pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana, melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pelaksanaan PROPER didasarkan pada Permen LHK 1/2021, di mana Pasal 1 angka 1 Permen LHK 1/2021 menyebutkan:

    Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

    Baca juga: Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan

     

    Proses Penilaian PROPER

    Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana dalam Webinar Hukumonline Compliance Talk #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, penilaian kinerja peserta PROPER dievaluasi melalui pemeringkatan.

    Pemerintah akan menilai program lingkungan perusahaan kemudian menggolongkannya ke dalam warna-warna yang akan mempengaruhi reputasi atau citra perusahaan.

    Setidaknya, terdapat 5 warna yang menggambarkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, antara lain:

    1. Peringkat Emas

    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan.[3]

    1. Peringkat Hijau

    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) huruf b Permen LHK 1/2021.[4]

    1. Peringkat Biru

    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]

    1. Peringkat Merah

    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]

    1. Peringkat Hitam

    Untuk usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berarti.[7]

    Dari tingkatan warna di atas diketahui bahwa perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

    Sedangkan bagi yang mendapatkan peringkat merah dan hitam menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak taat mengelola lingkungan hidup.

    Namun, bagi perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam dapat saja naik peringkat. Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menjelaskan setiap perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam diberikan waktu sanggah pada PROPER.

    Waktu sanggah berperan sebagai hak jawab dari setiap perusahaan bersangkutan untuk menjelaskan atau bahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perusahaannya. Apabila jawaban diterima, perusahaan tersebut bisa naik peringkat untuk mencapai peringkat biru dan dinyatakan taat.

    Baca juga: Sudah Ada Amdal Kawasan, Perlukah Perusahaan Punya Amdal Sendiri?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

     

    Demikian jawaban dari kami mengenai apa yang dimaksud dengan PROPER dan proses penilaian PROPER, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

     

    Referensi:

    Sejarah PROPER, yang diakses pada 22 Maret 2022, pukul 12.29 WIB.

     

    Catatan:

    Pendapat Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Drs. Dasrul Chaniago, M.M., M.E., M.H. dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D, disampaikan dalam Webinar Hukumonline Compliance Talk #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia yang diselenggarakan pada Senin, 21 Maret 2022.


    [1] Sejarah PROPER, yang diakses pada 22 Maret 2022, pukul 12.29 WIB

    [2] Sejarah PROPER, diakses pada 22 Maret 2022, pukul 12.29 WIB

    [3] Pasal 39 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Permen LHK 1/2021”)

    [4] Pasal 39 ayat (2) huruf a Permen LHK 1/2021

    [5] Pasal 33 ayat (2) huruf a Permen LHK 1/2021

    [6] Pasal 33 ayat (2) huruf b Permen LHK 1/2021

    [7] Pasal 33 ayat (2) huruf c Permen LHK 1/2021

    Tags

    lingkungan
    lingkungan hidup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!