Apa itu PROPER? Bagaimana proses penilaian PROPER?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance. PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bagaimana kinerja atau proses penilaian PROPER?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apa Itu PROPER?
PROPER adalah singkatan dari Public Disclosure Program for Environmental Compliance[1]yang diartikan sebagai Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Program ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah, secara spesifik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup.
PROPER bukanlah pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana, melainkan merupakan instrumen yang bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya agar upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pelaksanaan PROPER didasarkan pada Permen LHK 1/2021, di mana Pasal 1 angka 1 Permen LHK 1/2021 menyebutkan:
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalamPengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutProper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usahadan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkunganhidup.
Pemerintah akan menilai program lingkungan perusahaan kemudian menggolongkannya ke dalam warna-warna yang akan mempengaruhi reputasi atau citra perusahaan.
Setidaknya, terdapat 5 warna yang menggambarkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, antara lain:
Peringkat Emas
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau melaksanakan produksi bersih dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan.[3]
Peringkat Hijau
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi hasil penilaian tahap II sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) huruf b Permen LHK 1/2021.[4]
Peringkat Biru
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Peringkat Merah
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Peringkat Hitam
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berarti.[7]
Dari tingkatan warna di atas diketahui bahwa perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan bagi yang mendapatkan peringkat merah dan hitam menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak taat mengelola lingkungan hidup.
Namun, bagi perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam dapat saja naik peringkat. Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menjelaskan setiap perusahaan yang mendapat peringkat merah atau hitam diberikan waktu sanggah pada PROPER.
Waktu sanggah berperan sebagai hak jawab dari setiap perusahaan bersangkutan untuk menjelaskan atau bahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup di wilayah perusahaannya. Apabila jawaban diterima, perusahaan tersebut bisa naik peringkat untuk mencapai peringkat biru dan dinyatakan taat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut
Demikian jawaban dari kami mengenai apa yang dimaksud dengan PROPER dan proses penilaian PROPER, semoga bermanfaat.
Sejarah PROPER, yang diakses pada 22 Maret 2022, pukul 12.29 WIB.
Catatan:
Pendapat Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHKDrs. Dasrul Chaniago, M.M., M.E., M.H. dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D, disampaikan dalam Webinar Hukumonline Compliance Talk #2 PROPER: Upaya Peningkatan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia yang diselenggarakan pada Senin, 21 Maret 2022.