Undang-Undang Ketenagalistrikan
PERTANYAAN
Mohon penjelasan perbedaan antara UU No. 15 Tahun 1985 dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon penjelasan perbedaan antara UU No. 15 Tahun 1985 dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Perbedaan yang mendasar dari UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan UU yang sebelumnya, UU No. 15 Tahun 1985 adalah pelaku yang terlibat dalam penyediaan tenaga listrik. Menurut pasal 11 ayat (1) UU 30 Tahun 2009, tidak hanya BUMN c.q. PLN saja yang berhak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, namun sekarang BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik juga punya hak yang sama dalam hal melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Walaupun demikian, PLN sebagai perpanjangan tangan dari Negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, tetap memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Apabila PLN sebagai pemilik hak untuk diprioritaskan menolak untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, maka kegiatan ini kemudian ditawarkan kepada entitas-entitas lainnya.
Selain perbedaan yang di atas, UU No. 30 Tahun 2009 juga mengatur hal-hal lain yang sebelumnya tidak diatur. Misalnya, regionalisasi penentuan tarif tenaga listrik (pasal 34) dan jual-beli tenaga listrik dengan Negara lain (pasal 37 – pasal 41).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?