Saya telah bekerja di sebuah perusahaan selama kurang lebih 10 tahun sebagai security. Beberapa waktu yang lalu saya dipaksa membuat surat pernyataan pengunduran diri dari perusahaan karena tuntutan dari segelintir orang anggota koperasi perusahaan yang saya pegang. Saya dituduh melakukan penggelapan uang. Karena pada saat itu saya belum dapat membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, maka dalam keadaan terdesak akhirnya saya diminta menandatangani surat pengunduran diri yang ditulis tangan oleh para penuntut, saya hanya langsung diminta menandatanganinya. Kemudian, surat tersebut mereka serahkan pada perusahaan, bukan dengan saya menyerahkannya. Beberapa hari kemudian, saya belum juga bisa membuktikan sehingga saya mengusahakan agar para penuntut mencabut kembali tuntutan mereka. Sembilan puluh persen penuntut sudah menyatakan mencabut tuntutan terhadap saya yang ditunjukkan dengan tanda tangan yang diketahui oleh RT, lurah, dan camat setempat. Pertanyaan saya: (1) Apakah saya bisa menggunakannya untuk mencabut surat pengunduran diri tersebut? (2) Bagaimana surat tersebut bisa dianggap sah? Sedangkan, surat itu ditandatangani di bawah tekanan dan diserahkan oleh orang lain? Sekian dan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Bapak yang saya hormati,
Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami.
Berdasarkan uraian yang Bapak sampaikan, maka kita perlu melihat ketentuan-ketentuan dalamUU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang mengatur soal pengunduran diri berdasarkan kehendak pekerja.
Pengunduran diri berdasarkan keinginan dan kehendak sendiri dari pekerja harus memenuhi syarat berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UUKdihubungkan dengan Pasal 151 ayat (3) UUK yaitu antara lain (dapat Bapak lihat di Pasal 162 dan Pasal 151 UUK):
a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Disamping itu,Pasal 154 huruf b UUK juga menegaskan bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh pekerja dilakukan dengan mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Bapak, maka menurut hemat kami Surat Pernyataan yang dibuat oleh Bapak yang dijadikan dasar berakhirnya hubungan kerja tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana Pasal 162 ayat (3) dan Pasal 154 UUK, yaitu tidak didasarkan benar-benar atas kehendak Bapak sendiri, sehingga Surat Pernyataan tersebut bataldemi hukum atau dengan kata lain bahwa surat pernyataan itu dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 170 UUK yang menyatakan:
Pasal 170 UUK:
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1)*, Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Oleh karenanya, sah-sah saja apabila Bapak berkeinginan mencabut Surat Pernyataan tersebut dengan atau tanpa bukti tandatangan pencabutan tuntutan sebagaimana Bapak maksud di atas. Namun, apabila Perusahaan menolak atau bahkan dengan bukti Surat Pernyataan tersebut Bapak kemudian di PHK, maka jika Bapak tidak menerimanya atau menolak PHK tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 171 UUK, Bapak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap Bapak yang mendasarkan pada Surat Pernyataan tersebut adalah tidak sah dan meminta agar Bapak dipekerjakan kembali dengan hak-hak yang melekat dan keadaan seperti semula.
Pasal 171 UUK:
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal158 ayat (1)*, Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
*Catatan: Pasal 158 ayat (1) UUKtelah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.