Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pekerja yang ‘Dipindahtugaskan’ ke Anak Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja yang ‘Dipindahtugaskan’ ke Anak Perusahaan

Hak Pekerja yang ‘Dipindahtugaskan’ ke Anak Perusahaan
Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Pekerja yang ‘Dipindahtugaskan’ ke Anak Perusahaan

PERTANYAAN

Apakah ada konsekuesi hukum untuk perusahaan yang menugaskan pegawainya untuk bekerja di anak perusahaan, namun hak-hak pegawai tersebut mengikuti anak perusahaan? Padahal notabenenya pegawai tersebut berstatus pegawai dari perusahaan induknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika yang Anda maksud adalah dalam hal penugasan/job assignment yang bersifat sementara, maka penugasan tersebut tidak menyebabkan beralihnya hubungan kerja ke anak perusahaan. Mengenai hak-hak pekerja, khususnya upah, tetap diberikan oleh perusahaan induk dengan jumlah minimal sama dengan hak-hak yang diterima pekerja sebelum dilakukan job assignment.
     
    Tetapi, jika yang dimaksud adalah pengalihan karyawan, maka hubungan hukum antara pekerja dengan induk perusahaan dianggap berakhir (Pemutusan Hubungan Kerja), sebaliknya karyawan tersebut akan terikat hubungan hukum dengan anak perusahaan dimana ia dialihkan. Segala hak dan kewajiban pekerja kini melekat pada anak perusahaan, termasuk mengenai upah akan mengikuti ketentuan upah yang berlaku pada anak perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     
    Jika yang Anda maksud adalah dalam hal penugasan/job assignment yang bersifat sementara, maka penugasan tersebut tidak menyebabkan beralihnya hubungan kerja ke anak perusahaan. Mengenai hak-hak pekerja, khususnya upah, tetap diberikan oleh perusahaan induk dengan jumlah minimal sama dengan hak-hak yang diterima pekerja sebelum dilakukan job assignment.
     
    Tetapi, jika yang dimaksud adalah pengalihan karyawan, maka hubungan hukum antara pekerja dengan induk perusahaan dianggap berakhir (Pemutusan Hubungan Kerja), sebaliknya karyawan tersebut akan terikat hubungan hukum dengan anak perusahaan dimana ia dialihkan. Segala hak dan kewajiban pekerja kini melekat pada anak perusahaan, termasuk mengenai upah akan mengikuti ketentuan upah yang berlaku pada anak perusahaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami menilai ada 2 (dua) kemungkinan maksud pertanyaan Anda. Yang pertama penugasan dengan waktu tertentu atau yang kedua pengalihan kerja.
     
    Penugasan Sementara
    Penugasan sementara pegawai dari induk perusahaan ke anak perusahaan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat Perjanjian Penugasan/job assignment yang disepakati bersama. Dengan adanya penugasan pekerja tetap terikat hubungan kerja dengan perusahaan induk/asal, hal ini dikarenakan job assignment hanya merupakan penugasan sementara.
     
    Pada praktiknya, dalam Perjanjian Penugasan ditegaskan bahwa penugasan bersifat sementara dan tidak menyebabkan beralihnya hubungan kerja serta ditegaskan pula mengenai jangka waktu penugasan. Selain itu, hak-hak pekerja selama masa penugasan diberikan oleh perusahaan asal dengan ketentuan minimal harus sama dengan hak-hak awal pekerja sebelum dilakukan job assignment. Namun untuk perintah kerja nantinya diberikan oleh perusahaan baru tempat pekerja ditugaskan.
     
    Pengalihan Karyawan
    Pada dasarnya, hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja harus didahului dengan adanya Perjanjian Kerja sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi sebagai berikut :
     
    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
    1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
    2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
    3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. Tempat pekerjaan;
    5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Jelas dari ketentuan tersebut, dalam perjanjian kerja harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Jika yang Anda maksud adalah pengalihan karyawan, maka hubungan hukum antara pekerja dengan induk perusahaan dianggap berakhir (Pemutusan Hubungan Kerja), karena telah terjadi peralihan pemberi kerja, yaitu dari induk perusahan ke anak perusahaan (yang berbeda nama badan hukumnya). Dengan demikian, karyawan tersebut akan terikat hubungan hukum dengan anak perusahaan dimana ia dialihkan.
     
    Selengkapnya mengenai pengalihan karyawan ini Anda dapat baca artikel Ketentuan Transfer Karyawan dalam Satu Grup.
     
    Jia memang yang Anda maksud demikan, maka sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak Anda sebagai pekerja tidak dikurangi. Tentunya, harus dengan persetujuan pekerja dan perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
     
    Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
     
    Itu artinya dengan catatan, hak-hak, manfaat, atau fasilitas yang diterima oleh karyawan di perusahaan anak nantinya tidak boleh kurang dari yang ia terima saat bekerja di perusahaan induk dengan adanya perjanjian pengalihan ini.
     
    Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban pekerja kini melekat pada anak perusahaan, termasuk mengenai upah akan mengikuti ketentuan upah yang berlaku pada anak perusahaan.
     
    Mengenai hak Anda terhadap pemutusan hubungan kerja oleh induk perusahaan, dapat dibaca pada artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!