Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu panca indera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
- diperlakukan secara manusiawi dengan memerhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
- dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
- melakukan kegiatan rekreasional;
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
- memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
- tidak dipublikasikan identitasnya;
- memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
- memperoleh advokasi sosial;
- memperoleh kehidupan pribadi;
- memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- memperoleh pendidikan;
- memperoleh pelayananan kesehatan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mendapat pengurangan masa pidana;
- memperoleh asimilasi;
- memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
- memperoleh pembebasan bersyarat;
- memperoleh cuti menjelang bebas;
- memperoleh cuti bersyarat; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
- Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
- Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
- Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
- kepentingan korban;
- kesejahteraan dan tanggung jawab anak;
- penghindaran stigma negatif;
- penghindaran pembalasan;
- keharmonisan masyarakat; dan
- kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- tindak pidana yang berupa pelanggaran;
- tindak pidana ringan;
- tindak pidana tanpa korban; atau
- nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
- perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
- penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling lama tiga bulan; atau
- pelayanan masyarakat.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!