Profil Mitra
Omay Chusmayadi & Partners Law Office (OCP Law Office)

Omay Chusmayadi & Partners Law Office (OCP Law Office)

Omay Chusmayadi & Partners Law Office (OCP Law Office) didirikan oleh Omay Chusmayadi S.H., M.H., CTL., CTAP pada tahun 2003 sebagai Owner dan Managing Partner. Omay Chusmayadi S.H., M.H., CTL., CTAP adalah seorang Advokat dengan Surat Keputusan sebagai Advokat dari Departemen Kehakiman RI (sekarang Kemenkumham RI) tahun 1999 dengan nomor: D-326.KP.04.13-Th.1999 dan Kurator dan Pengurus Kepailitan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.168-AH.04.03-2019 serta Pengacara Pajak.

OCP Law Office mempunyai pengalaman yang luas dan profesionalisme kerja yang tinggi serta berisikan para Advokat yang memiliki pengalaman yang luas dan jam terbang yang tinggi. Para Advokat OCP Law Office mendedikasikan diri dalam menjalankan dan menangani perkara-perkara yang dipegang untuk memberikan nasihat hukum yang inovatif, efektif, efisiensi dan kompetitif sehingga secara komersial dapat menguntungkan posisi klien.

Kami memiliki keahlian-keahlian dalam menangani perkara di PKPU dan Kepailitan, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Tindak Pidana Korupsi, Sengketa Pajak, Investasi Asing dan Domestik, Pasar Modal, dan Ketenagakerjaan serta Litigasi dan Non Litigasi.

OCP Law Office dalam mendampingi dan/atau mewakili klien menjalankan menangani perkara-perkara klien sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan dapat menjaga privasi serta kerahasiaan perkara-perkara klien yang dijalankan dan bertindak profesional dengan berpegang kepada kode etik Advokat.