Menyoal Keadilan dari Unsur Patut Diduga dalam TPPU Pasif

Menyoal Keadilan dari Unsur Patut Diduga dalam TPPU Pasif

Unsur diketahuinya (with knowledge) yang dalam doktrin hukum pidana memiliki padanan berupa adanya kesengajaan (dolus), berbeda dengan unsur patut diduganya yang memiliki padanan dalam doktrin hukum pidana sebagai kelalaian/kealpaan (culpa).
Menyoal Keadilan dari Unsur Patut Diduga dalam TPPU Pasif

Rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia mengenal dua jenis TPPU. Yang pertama adalah TPPU aktif dan yang kedua adalah TPPU pasif. Jika TPPU aktif diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka TPPU pasif diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang tersebut.

Pasal 3 Undang-Undang TPPU berbunyi, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 4 UU TPPU mengatur bahwa, Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara Pasal 5 ayat (1) berbunyi bahwa, Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional