Tentang Nominee Agreement Sebagai Modus dalam TPPU

Tentang Nominee Agreement Sebagai Modus dalam TPPU

Praktik pinjam nama (nominee agreement) dalam bentuk nominee shareholders dilarang berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal dan Pasal 48 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
Tentang Nominee Agreement Sebagai Modus dalam TPPU

Di tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan sejumlah stakeholders rezim Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menerbitkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 2021. Penilaian ini didasarkan pada kajian menyeluruh dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Hasil penilaian ini menunjukkan bahwa tindak pidana asal yang paling berisiko menjadi sumber dana TPPU adalah tindak pidana korupsi dan narkotika.

Pada bagian risiko TPPU per tipologi, disebutkan terdapat 17 tipe TPPU di mana salah satunya adalah penggunaan nominees (nama pinjaman), trusts, anggota keluarga, atau pihak ketiga. Dalam praktiknya, nominee bisa ditemui dalam pendirian perusahaan yang bersifat joint venture. Hal ini adalah dampak dari keberadaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang membatasi investor asing pada bidang-bidang usaha tertentu untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Saat mendirikan perusahaan joint venture di Indonesia, di antaranya terdapat nominee shareholders yang ditunjuk oleh beneficiary yang merupakan entitas asing. Hubungan yang terbangun antara beneficiary dengan nominee shareholders tersebut didasarkan pada nominee agreement (perjanjian pinjam nama). Melalui nominee agreement, nominee shareholders bertindak untuk dan atas nama beneficiary.

Lucky Suryo Wicaksono dalam Kepastian hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas (2016:48) menyebutkan, terdapatnya dua pihak dalam nominee agreement tersebut melahirkan dua jenis kepemilikan, yaitu pemilik yang tercatat dan diakui secara hukum (legal owner/juridische eigendom) dan pemilik yang sebenarnya (beneficiary/economische eigendom) yang menikmati keuntungan berikut kerugian yang timbul dari benda yang dimiliki oleh nominee.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional