Kepemilikan Aset dan Properti dalam Perkawinan Campuran

Kepemilikan Aset dan Properti dalam Perkawinan Campuran

Masalah paling mendasar bagi pelaku perkawinan campuran adalah soal pembagian waris berupa aset tidak bergerak.
Kepemilikan Aset dan Properti dalam Perkawinan Campuran

Dunia yang semakin tanpa sekat (borderless) turut memperluas kemungkinan terjadinya banyak perkawinan campuran. Sekalipun tak ada larangan dalam hukum negara, menikah dengan warga negara asing (WNA) sudah tentu menghasilkan implikasi hukum tersendiri. Satu hal yang pasti, WNA tidak diberikan hak penuh oleh UU sebagaimana hak yang diberikan penuh kepada WNI.

Termasuk terhadap WNI yang menikah dengan WNA, hak atas kepemilikan tanahnya bisa saja hapus dan tanah yang dimiliki atas namanya harus segera dialihkan kepemilikannya kepada WNI lainnya. Jika tidak, hak atas tanah itu bisa saja dirampas untuk negara.

Kondisi ini berlaku bagi WNI yang perkawinannya dengan WNA mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan asalnya berdasarkan hukum di negara suami WNA. Pun sangat terbuka kemungkinan kewarganegaraan pasangan WNI mengikuti kewarganegaraan suami/istri non WNI. Lepasnya status WNI-nya itulah yang mengakibatkan hapusnya hak-hak kepemilikannya atas tanah dan properti seorang WNI (lihat Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan/UU Kewarganegaraan).

Hukumonline.com

Latar belakang dari berbagai literatur, pengaturan yang menghilangkan hak WNI untuk memiliki tanah dengan hak milik ataupun HGB, lantaran dalam suatu perkawinan lazim terjadinya percampuran harta dengan WNA. Dengan percampuran itu, dapat diartikan bahwa tanah yang tadinya milik WNI pada akhirnya akan menjadi tanah milik WNA juga. Bila itu terjadi, tentu saja keberlakuan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) yang melarang WNA untuk memiliki ‘tanah’ di Indonesia menjadi ‘mentah’.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional