Gempa Bumi Sebagai Alasan dalam Penyelesaian Sengketa

Gempa Bumi Sebagai Alasan dalam Penyelesaian Sengketa

Permintaan lisan untuk merehabilitasi daerah terdampak gempa mengikat para pihak. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan permintaan lisan itu dianggap wanprestasi.
Gempa Bumi Sebagai Alasan dalam Penyelesaian Sengketa
Ilustrasi gempa bumi. Foto: pexels.com

Tidak seorang pun bisa menjamin hanya pada skala tertentu suatu gempa bumi mampu meluluhlantakkan bangunan gedung dan menimbulkan banyak korban jiwa. Faktanya, gempa bermagnitudo 5,6 yang menimpa wilayah Cianjur Jawa Barat pada 21 Desember lalu, disusul bencana longsor, menimbulkan dampak besar tidak terduga. Lebih dari seratus orang meninggal dunia, dan ribuan warga harus mengungsi karena rumah mereka rusak.

Jumlah korban meninggal dunia masih mungkin bertambah karena masih banyak warga yang dinyatakan hilang. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengimbau agar pada musim penghujan saat ini pemerintah daerah dan masyarakat mewaspadai kemungkinan bencana alam lain.

“Saat ini curah hujan sedang meningkat menuju puncaknya di Desember hingga Januari nanti. Jadi, harus diwaspadai kemungkinan terjadinya bencana ikutan usai gempa,” ujarnya, seraya memberikan contoh kasus gempa di Palu dan Pasaman Barat.

Paling terbaru, Sabtu (3/12) sore, wilayah Garut juga diterjang gempa bermagnitudo 6,4 Skala Richter. Wilayah Indonesia memang rawan bencana, termasuk gempa bumi. Ingatkan kasus tsunami Aceh pada 2004 yang didahului oleh gempa bumi. Beberapa kasus gempa bumi di Indonesia menelan korban jiwa cukup banyak, di atas seratus jiwa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional