Peluang Perubahan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo dari Kacamata KUHP Baru

Peluang Perubahan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo dari Kacamata KUHP Baru

Pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Peluang Perubahan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo dari Kacamata KUHP Baru
Ilustrasi Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Norma hukuman mati sesaat menjadi pembicaraan publik sejak putusan vonis mati dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu divonis mati lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Vonis mati ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut seumur hidup kepada Sambo.

“Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Respon beragam datang dari berbagai pihak mengenai putusan ini. Salah satunya datang langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Terkait vonis tersebut Mahfud mengingatkan kemungkinan perubahan hukuman terhadap Ferdy Sambo apabila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah berlaku sementara Sambo belum dieksekusi. Bahkan perubahannya pengenaan hukuman yang lebih ringan kepada Sambo.

“Kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun (masa transisi KUHP baru), nanti sesudah 10 tahun kalau berkelakuan baik bisa (berubah) menjadi seumur hidup. Kan itu undang-undang (KUHP) yang baru,” ujar Mahfud.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional