Media massa nasional mempertontonkan hiruk pikuk transisi kekuasaan dari Presiden Joko Widodo kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Drama politik yang menyita perhatian publik adalah pemanggilan sejumlah tokoh dan pesohor ke rumah kediaman Prabowo. Ada yang terbuka menyatakan diminta menjabat sebagai menteri, ada yang sekadar memberi sinyal diminta mengurus bidang tertentu. Siapa menjadi apa, di lembaga atau kementerian baru apa yang dibentuk, semua bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.
Pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah kewenangan presiden, yang lazim disebut publik sebagai hak prerogatif presiden. Pada awalnya, lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian), ada pembatasan jumlah kementerian. Kini, batasan itu sudah diterobos lewat revisi. Artinya, penggunaan hak prerogatif presiden dalam pengangkatan menteri-menteri semakin besar.
Sesungguhnya, sudah sejak lama, para ahli menegaskan begitu besarnya kekuasaan Presiden Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen konstitusi. Menempatkan presiden dalam kedudukan yang tinggi dalam sistem pemerintahan presidensial bukanlah suatu yang aneh. Secara etimologis, kata presiden sendiri merujuk pada lema presidere dalam bahasa Latin, gabungan kata prae ‘di depan’, dan sedere ‘duduk’.
Sejumlah ahli hukum tata negara Indonesia terdahulu pernah menyebutkan besarnya kekuasaan presiden Indonesia. Prof. Harun Alrasid dalam bukunya Pengisian Jabatan Presiden (1999: 14) menuliskan, “Dapat dikatakan presiden adalah penjabat yang terpenting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia”.

























