Berhati-hatilah meminjam uang dari perusahaan pinjaman online. Baca persyaratannya secara saksama. Pastikan bunga atas pinjaman itu masih layak dan sanggup Anda penuhi. Jangan terbuai oleh kemudahan-kemudahan mendapatkan uang. Apabila sudah terjerat, masalahnya semakin berat. Nasihat senada sudah berkali-kali disampaikan oleh pengamat ekonomi, asosiasi-asosiasi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan, bahkan mereka yang berada di komunitas hukum.
Fakta membuktikan banyak warga menempuh jalan pintas mengakhiri hidup karena tak sanggup membayar utang pokok pinjaman, plus bunganya. Otoritas Jasa Keuangan mencoba menekan agar perusahaan-perusahaan pinjol tak menerapkan bunga tinggi, yang dapat membelit peminjam. Pada November tahun lalu, misalnya Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan Surat Edaran kepada para direksi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Isi Surat Edaran OJK No. 19 Tahun 2023 itu ialah penyelenggara pinjaman wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan seperti bunga atau bagi hasil, biaya administrasi. Besarannya bergantung pada jenis pendanaan. Untuk pendanaan konsumtif, misalnya, dibatasi maksimal 0,3 persen per hari kalender mulai 1 Januari 2024. Itu kalau sudah disinggung dalam perjanjian pendanaan yang berlaku selama satu tahun. Besaran maksimal manfaat ekonomi pendanaan menjadi 0,2 persen per hari kalender dari nilai pendanaan jika mulai 1 Januari 2025.
Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana adalah dua dari banyaknya warga negara Indonesia yang keberatan dengan jeratan bunga. Bedanya, Utari dan Edwin menempuh langkah konstitusional, karena menganggap ketentuan bunga dalam Pasal 1765-1768KUH Perdata bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 1765, misalnya, memperbolehkan para pihak memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang. Mereka menganggap bunga tak sesuai ajaran agama (Islam). Ketentuan-ketentuan bunga dalam pasal yang diuji dianggap merugikan kepentingan para pemohon secara langsung. Pada 20 Juli 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Utari dan Edwin tidak dapat diterima. (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XXI/2023).
Meskipun ada upaya menekan besarnya bunga yang membelit peminjam dengan menentukan bunga maksimal, realitasnya sangat bergantung pada perjanjian yang diteken para pihak. Sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian peminjaman uang itu mengikat debitur dan kreditur. Tidak memenuhi perjanjian, termasuk bunga, menyebabkan debitur terancam wanprestasi melalui putusan pengadilan.

























