Doktrin BJR Masuk di UU BUMN, Bisakah Lindungi Direksi?

Doktrin BJR Masuk di UU BUMN, Bisakah Lindungi Direksi?

Aji Prasetyo
Ada sejumlah tantangan dalam implementasi BJR, meskipun RUU BUMN telah disahkan.
Doktrin BJR Masuk di UU BUMN, Bisakah Lindungi Direksi?
Hukumonline

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi UU. Setelah 22 tahun, akhirnya RUU BUMN mengalami perubahan. Salah satu poin krusial perubahan yaitu diaturnya doktrin Business Judgement Rule (BJR) dalam aturan ini. Secara umum, prinsip tersebut melindungi direksi perusahaan, agar tidak terjerat pidana ketika mengambil sebuah keputusan.

Dalam draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025 yang diperoleh Hukumonline, pengaturan BJR terdapat dalam Pasal 9F yang menyebut, anggota direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika dapat membuktikan empat hal. Pertama, kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN. Ketiga, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Tidak hanya Dewan Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika dapat membuktikan tiga hal. Pertama, telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Kedua, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian. Ketiga, telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini menegaskan konsep BJR yang diatur dalam RUU BUMN itu bukan berarti jajaran pimpinan perusahaan kebal hukum. Ketentuan itu intinya jika yang bersangkutan dapat membuktikan kerugian yang dimaksud bukan karena kelalaiannya maka tidak ada persoalan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah ada tanggung jawab hukum yang harus diterima.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info